KOPERASI
Sabtu, 11 Oktober 2014
0
komentar
KOPERASI
1.
Pendahuluan
a. Konsep koperasi
Ada beberapa konsep keperasi, konsep
koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
- Konsep koperasi barat
- Konsep koperasi sosialis
- Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta
yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai
tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan
keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan
individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri,
tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang
adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
b. Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ada beberapa aliran koperasi,
diantanya yaitu:
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah penjelasan dari
aliran-aliran tersebut.
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada
Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian
liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan
maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu
sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama
pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan
industri berkembang dengan pesat.
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi
dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif
untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara
Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran
(Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan”
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
c. Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di
Indonesia
Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale
Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun
1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan
pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan
kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para
pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto
atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native
Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,
Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2. Pengertian, Tujuan, dan Prinsip
koperasi
a. Pengertian koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan
dengan fungsi-fungsi:
a.
Fungsi social
b.
Fungsi ekonomi
c.
Fungsi politik
d.
Fungsi etika
PengertianKoperasi lainnya yaitu:
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Chaniago
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
6.
DefinisiUU No. 25/1992
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dandikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yangdibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secaraseimbang
2. Definisi Arifinal
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
There is no single definition (for
coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that
cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which
have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.
4. Definisi
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan
tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan
memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat
seorang’.
5. Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong.
6.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi,
dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992
Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan
masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam
rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
c. Prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi
diantaranya yaitu:
1.
Prinsip Munkner
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International
CooperativeAllience)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25/1992
1.
Prinsip
Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbgkumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulandengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapantujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasilekonomi
- Pendidikan anggota
2.
Prinsip
Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
denganjasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
denganprinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip
Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip
Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanyapembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu
suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai
dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara
terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat,
baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
danmasyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa
usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
3. Organisasi
& Manajemen
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah
koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
a. Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub system:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub system:
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.
Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
b. Hirarki Tanggung Jawab
Seseorang yang bertugas
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Pengelola adalah
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Pengawas adalah
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
c.
Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.
menetapkan standar
2.
membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.
mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Berikut ini contoh Koperasi yang di sekitar Depok
Banyak koperasi
yang berada di sekitar depok, tetapi saya hanya mengambil sebagian saja,
Contoh :
KSU
Bina Usaha Sejahtera
SEJARAH
koperasi
ini berada di ruko siliwangi kav 3 jln siliwangi no 15 pancoran mas kota depok
16431.
Berdiri pada tanggal 9 April 1991 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi.
Visi:
Menjadi
koperasi terbaik dalam peningkatan kesejahteran melalui pengembangan usaha dan
partisipasi.
Misi :
1. Meningkatkan pelayanan kebutuhan simpan pinjam dan
bahan pokok anggota.
2. Meningkatkan pemberdayaan SDM bagi pengurus, karyawan
dan Anggota Koperasi
3. Membangun Usaha yang berorientasi pada keuntungan
(profit oriented) dan sosial (Social Oriented)
4. Mendorong adanya parisipasi aktif anggota dalam segala
kegiatan Koperasi
BMT
QM Sejahtera Mandiri
BMT QN Sejahtera mandiri beralamat di jalan margonda no 274
depok. Telp 021 77205620 atau 08561694167.
BMT QM Sejahtera Mandiri merupakan salah satu lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang menyediakan jasa simpanan dan pembiayaan. Awal pendirian BMT QM Sejahtera Mandiripada tanggal 15 November 2007 yang diprakarsai oleh H.Yusmansyah,SE,MM (investor LP3I Depok), karyawan LP3I Depok, dan mahasiswanya. Tujuan utama didirikan BMT untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha dan mengantisipasi jeratan rentenir, serta memfasilitasi pembiayaan pendidikan untuk mahasiswa LP3I Depok.
KJKS
Harapan Kelapa dua
Perum Griya Tugu Asri Blok D1-7 Rt
03/19 Kel. Tugu Cimanggis
KJKS adalah sebuah lembaga berbadan hukum koperasi jasa
keuangan syariah dengan nomor 013/BH/XIII.23/VI/KUKM & PERINDAG/2010 yang
memiliki bisnis inti yaitu simpan pinjam pola syariah. BMT Dinar mulai berdiri
sejak bulan April 2009 dan mulai berbadan hukum pada bulan Juni 2010.
layanan jasa yang kjks sediakan, mulai dari layanan
pembiyaan, dana simpanan, payment point online bank (ppob), travel pedia.
Bedasarkan sistem pembiayaan syari’ah yang dipakai. Terdapat
3 jenis pembiayaan yang disediakan dalam memberikan pelayanan pembiayaan kepada
Anggota agar Anggota mendapatkan jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan
calon anggota tersebut.
- Pembiayaan Mudharabah
- Pembiayaan Murabahah
- Pembiayaan Rahn
Berikut nama dan alamat
koperasi di sekitar depok
- Koperasi Al Muhajirin, Jl. Manggis 1 No. 77 Depok Jaya
- . KBMT Amanah Ummah, Jl. Raya Citayam No. 10
- . KUD Soliamitr Jl. Pinang, II RI. 01/05 kel Limo Depok
- Primkoppabri Cimanggis, Jl. Kebahagiaan No. 1 RT 03/02 Komp MANKAM Kelapa Dua
- KBMT ATTIA, Komp. Koperasi Blok B42 Cimanggis Depok
Referensi :
Arifin sitio, Haloman Tamba. 2001.
Koperasi Teori dan Prakyrk. Jakarta: Erlangga
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
http://ajengaf.blogspot.com/2013/10/beberapa-koperasi-yang-ada-di-bogor-dan.html
http://www.diskumkm.jabarprov.go.id/mikro_site/e-Profile/ak_kota_depok.htm
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: KOPERASI
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://muhammadsholihin8.blogspot.com/2014/10/koperasi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar