Materi BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Posted by Unknown Senin, 29 Desember 2014 0 komentar
1. JENIS - JENIS KOPERASI 
  • Menurut PP No. 60 / thn 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi

  •  Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam


Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.


2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.


3. Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.

4. Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.

Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota  dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.

2. Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.

3. Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.

4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
  • Pengkreditan
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari 
  • pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian


2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/THN 1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai ujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.



3. BENTUK KOPERASI 
  • Sesuai PP No. 60 / 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
  • Sesuai wilayah administrasi pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan Induk koperasi
  • Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer: Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam Koperasi Primer; Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Negeri, KUD.

b. Koperasi Sekunder: Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder; Induk-induk Koperasi.


Sumber Referensi-
ahim.staff.gunadarma.ac.id
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi  

Baca Selengkapnya ....

Materi BAB 6 POLA MANAJEMEN KOPERASI

Posted by Unknown Kamis, 20 November 2014 0 komentar
1.      Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi

o   Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Jadi Manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Menurut Stoner, “Manajemen suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya  organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

o   Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

o   Pengertian Manajemen Koperasi
Jadi, Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


2.     Rapat Anggota

Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
    ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam 
            Koperasi.
    ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur
            dalam angagaran Dasar.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
§  Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
§  Kebijaksanaan Umum Koperasi.
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
§  Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
§  Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
§  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
§  Pembagian sisa hasil usaha.
§  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

3.     Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohndalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

5.     Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan
pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Fungsi Manajer :
§  Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
§  Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
§  Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
                                                                                                       
6.     Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
·         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Sumber:



Baca Selengkapnya ....

Materi BAB 5 SISA HASIL USAHA ( SHU )

Posted by Unknown 0 komentar
1.       Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
A. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
D. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
E. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
F. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.     Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
o   Cadangan koperasi
o   Jasa anggota
o   Dana Pengurus
o   Dana karyawan
o   Dana pendidikan
o   Dana sosial
o   Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.  SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

3.     Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai

4.     Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

per anggota Contoh: SHU yang diterima
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Sumber :





Baca Selengkapnya ....

jam

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of SHOLIHIN.

cursor chelsea fc

Chelsea FC