LAPORAN PENELITIAN

Posted by Unknown Senin, 30 November 2015 1 komentar
PENGERTIAN LAPORAN
Laporan merupakan salah satu bentuk penyampaian sebuah informasi kepada seorang yang dituju. Laporan penelitian ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang disusun melalui tahap–tahap berdasarkan teori tertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati ole para ilmuwan. Laporan ilmiah pada hakikatnya menyajikan kebenaran ilmiah hasil penelitian, pengamatan dan hasil analisis yang cermat.

TUJUAN LAPORAN
·       Mengenal pasti masalah 
·       Memberikan maklumat dan fakta 
·       Mencadangkan penyelesaian 
·       Mencadangkan tindakan yang perlu dilakukan 
·       Membuat kesimpulan 
·       Menilai sesuatu penyelidikan atau aktiviti 
·       Membuat rekod sesuatu peristiwa 
·       Menganalisi aktiviti perniagaan
·       Mensintesis sesuatu pelan tindakan 
·       Menghuraikan sesuatu peristiwa, prosedur, tindakan dll. 


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan laporan
Dalam menyusun laporan penelitian hendaknya diperhatiakan hal-hal sebagai berikut.
a.    Keobjektifan Peneliti
Laporan penelitian hendaknya mencerminkan objektifitas peneliti. Dalam membuat laporan, hendaknya peneliti berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga keobjektifannya dalam mengumpulkan data, menganalisis maupun dalam menulis laporan. Objektifitas peneliti berkaitan dengan kepentingan-kepentingan peneliti itu sendiri maupun masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan langsung dengan hasil penelitian.
b.    Gaya Penulisan
Dalam menyusun laporan penelitian hal yang tidak kalah penting adalah perlu adanya gaya penulisan yang dianut oleh peneliti secara konsisten; hal ini berkaitan dengan aturan-aturan ilmiah yang harus ditaati oleh penelti. Dengan gaya penulisan tertentu maka laporan penelitian akan tampak lebih sistematis dan mudah dipahami oleh pembaca.
c.    Pembaca
Laporan penelitian harus memperhatikan siapa yang menjadi sasaran penting dari hasil penelitian tersebut. Hal ini harus diperhatikan karena peneliti dalam membuat laporan harus memperhatikan siapa yang diharapkan akan menjadi pembaja utamanya dari laporan yang dibuatnya. Ini bukan berarti peneliti bertindak tidak objektif, tetapi berkaitan dengan penggunaan bahsa yang diharapkan akan lebim mudah dipahami pembaca.
d.   Waktu
Dalam penelitian kuantitatif mungkin akan menjadi masalah yang tidak begitu rumit, tetapi dalam penelitian kualitatif akan menjadi sulit apabila data yang didapat di lapangan terus berkembang semakin kompleks sehingga peneliti tidak tahu kapan harus mengakhiri penelitiannya. Bahkan dalam penelitian kualitatif perumusan masalah dapat berubah-ubah sehingga peneliti sendiri merasa kesulitan dalam membatasi lamanya waktu penelitian. Kadang-kadang masalah waktu dapat menjadi salah satu tolok ukur baik tidaknya hasil penelitian.
e.    Kerahasiaan Sumber Informasi
Dalam penelitian kualitatif walaupun nama, tempat maupun sumber informasi sudah diubah, namun hendaknya cara-cara untuk menghindari diketahuinya sumber informasi tetap diperhatikan oleh peneliti. Apalagi kalau jelas-jelas sumber informasi meminta identitasnya tidak muncul dalam laporan penelitian. Nama-nama sumber dapat dimunculkan kalau memang dituntut untuk itu terutama sumber data sekunder. Kerahasiaan sumber informasi menjadi semakin penting apabila berkaitan dengan keselamatan dan rahasia pribadi atau menyangkut nama baik sumber informasi.
f.     Jumlah Halaman
Tebal tipisnya laporan penelitian tidak menunjukkan kualitas dari hasil penelitian. Ini berarti bahwa laporan penelitian dengan jumlah halaman yang banyak tidak selalu lebih baik dari laporan penelitian yang jumlah halamannya sedikit. Dengan demikian, peneliti tidak perlu berusaha untuk menambah jumlah halaman hanya dengan alasan supaya laporan penelitiannya kelihatan lebih berkualitas.


CIRI – CIRI LAPORAN
a.         Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga, setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek kebenaran dan keabsahanya.
b.        Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat ‘mengajak’, ‘membujuk’, atau ‘mempengaruhi’ pembaca dihindarkan.
c.         Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
d.        Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
e.         Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan).
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.

Laporan menurut bahasa yang digunakan dibedakan menjadi 2 yaitu :

Laporan Formal
adalah laporan yang ditulis secara popular, yaitu menggunakan kata-kata sederhana, kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor/lucu. , yaitu laporan yang tidak memenuhi beberapa unsure formal. Laporan ini bersifat pribadi yang disesuaikan dengan kepentingan penulisannya.

Laporan formal terdiri dari:
1. Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdiri dari:
a. Halaman judul: judul, maksud dan tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusunan, tahun.
b. Halaman pengesahan (jika perlu)
c. Halaman motto/ semboyan (jika perlu)
d. Halaman persembahan (jika perlu)
e. Kata pengantar
f. Daftar isi
g. Daftar tabel (jika ada)
h. Daftar gambar (jika ada)
i. Daftar grafik (jika ada)
j. Abstrak (berisi uraian singkat mengenai isi laporan)

2. Bagian Isi
Uraian singkat tentang bagian ini:
a. Bab I: Pendahuluan
1) Latar belakang
2) Identifikasi masalah
3) Pembatasan masalah/ ruang lingkup penelitian
4) Rumusan masalah
5) Tujuan dan manfaat
b. Bab II: Kajian pustaka
c. Bab III: Metode penelitian
d. Bab IV: Pembahasan
e. Bab V: Penutup

3. Bagian Penutup
a. Daftar pustaka
b. Daftar lampiran
c. Indeks atau daftar istilah


Laporan Informal
adalah laporan yang ditulis secara ilmiah, yaitu sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya singkat tetapi padat dan sistematis serta logis.


1. Laporan kunjungan, berisi:
a. Judul laporan
b. Tujuan
c. Waktu pelaksanaan
d. Hasil yang diperoleh

2. Laporan percobaan, berisi:
a. Judul percobaan
b. Pelaksanaan (waktu dan tempat)
c. Urusan kerja
d. Data yang diperoleh
e. Kesimpulan

3. Laporan diskusi, berisi:
a. Topik
b. Moderator
c. Penyaji
d. Jumlah peserta
e. Masalah yang dibicarakan
f. Pemecahan masalah
g. Kesimpulan

DASAR MEMBUAT LAPORAN
Terdapat 5 hal yang menjadi dasar dalam membuat laporan, antara lain:

1.     Kegiatan menulis laporan ilmiah merupakan kegiatan utama terakhir dari suatu kegiatan ilmiah.
2.     Laporan ilmiah mengemukakan permasalahan yang ditulis secara benar, jelas, terperinci, dan ringkas.
3.     Laporan ilmiah merupakan media yang baik untuk berkomunikasi di lingkungan akademisi atau sesama ilmuwan.
4.     Laporan ilmiah merupakan suatu dokumen tentang kegiatan ilmiah dalam memecahkan masalah secara jujur, jelas, dan tepat tentang prosedur, alat, hasil temuan, serta implikasinya.
5.      Laporan ilmiah dapat digunakan sebagai acuan bagi ilmuwan lain sehingga syarat-syarat tulisan ilmiah berlaku juga untuk laporan.

UNSUR – UNSUR KERANGKA LAPORAN
Kerangka Laporan ilmiah umumnya terdiri dari 3 atau 4 bagian yang disusun dari atas kebawah sebagai berikut :
1.     Judul laporan terdiri terutama subjek, atau didahului dengan ‘ Laporan tentang’ , ‘Laporan Kemajuan tentang’,’Laporan Tahunan tentang’,’Penelitian tentang’ dan sebagainya. Judul laporan berbeda dari judul buku.
2.  Nama dan identitas penerima laporan Unsur ini tidak selalu ditulis. Jika ditulis, maka sebelumnya didahului dengan kata-kata ‘Diserahkan kepada’. Jika penerima laporan memiliki kedudukan resmi, tulislah kedudukan itu. Dan Nama dan identitas penulis Sebelum nama penulis biasanya didahului dengan perkataan ‘Oleh’ dan diikuti oleh gelar.
3.   Tempat dan tanggal Dibagian bawah halaman ditulis tempat dan tanggal dalam 2 baris terpisah.


CONTOH LAPORAN ILMIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas sosial. Pemiliki modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan pekerjaan baru dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.

Sejak terbentuknya undang-undang mengenai perbankan syariah yang bermula dari Undang-undang No 7 Tahun 1992. Kemudian undang-undang perbankan syariah yang dipertegas kembali pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Undang-undang mengenai perbankan syariah lebih memiliki titik terang ketika disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008. Akhirnya banyak dari sebagian perbankan membuka atau melakukan peralihan dengan membentuk perbankan syariah demi menjaga kondisi  kestabilan keuangan.

Dalam dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak perbakan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak perbankan. Namun pada prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih mengarah pada ahklak yaitu mengedepankan pemberian bantuan pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri


B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, beberapa rumusan masalah yang penulisan akan uraikan pada bab pembahasan yaitu:
1.      Apa definisi pembiayaan perbankan syariah?
2.      Apa tujuan dari dapa pembiayaan perbankan sayariah?
3.      Apa manfaat dari pembiayaan perbankan syariah? dan
4.      Berapa macam produk pembiayaan perbankan syariah.?

C.      Tujuan
Beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1.      Mengetahui definisi pembiayaan perbankan syariah
2.      Mengetahui tujuan daripada pembiayiaan
3.      Mengetahui manfaat perbankan syariah
4.      Mengetahui macam-macam produk pembiayaan perbankan syariah.



BAB  II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut banktanpa bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan pada al-qur’an dan hadits. Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank syari’ah adalahbank yang berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yaknibank dengan tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.
Bank sebagai perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yag tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Pembiayaan dalam perbankan syari’ah atau istilah teknisnya aktiva  produktif,dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan. menurut ketentuan bank indonesia adalah peneneman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.

B.   Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah terkait dengan stake holder, yakni:
1.     Pemilik: dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh  penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.      Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3.      Masyarakat:
Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil.
Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4.     Pemerintah: akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5.      Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

C.    FUNGSI PEMBIAYAAN
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya:
1.      Meningkatkan daya guna uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi masyarakat.
2.      Meningkatkan daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan dari bank dapat meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.

3.      Meningkatkan peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya. Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4.      Menimbulkan kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5.      Stabiltas ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara lain:

Ø  Pengendalian inflasi
Ø  Peningkatan ekspor
Ø  Rehabiltasi prasarana
Ø  Pemenuh kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
Untuk menekan arus inflasi  dan berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan penting.

6.      Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya. Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatifd dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara. Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.


7.      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah dan jangka waktu penggunaan yang panjang.

D.    Macam-Macam Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit[3] pembiayaan perbankan syariah menurut sifat penggunaanya dapat dibagi menjadi dua hal yaitu:
1.     Pembiayaan yang bersifat produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik untuk usaha produksi, perdagangan, maupun investasi, dan
2.      Pembiayaan yang bersifat konsumtif, yaitu pembiayaan yang ditujukkan untuk penggunaan pemenuhan kebutuhan konsumtif, yaitu yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Sedangkan pembiayaan perbankan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:

1.      Pembiayaan dengan prinsip jual beli (Sale and Purchase)
Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:

a.      Pembiayaan Murabahah (Deferred Payment sale)
Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan (margin).
Landasan hukum al-Qur’an pembiayaan murabahah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275.
Kemudian landasan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib radhiyallahu Anhu yaitu:
 “ada tiga perkara yang diberkati, jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. pencantuman dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak berubah selama berlakunya akad, cara pembayaran pada akad murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Barang akan diserahkan segera setelah terjadinya akad.

b.      Pembiayaan Salam (In Font Payment sale)
Pembiayaan salam dilakukan pada akad jual beli yang mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Sehingga pembayaran dilakukan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi ini mirip dengan jual beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, da tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Sehingga pada umumnya akan di diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk dimudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 288.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan tunai untuk jangka waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS. Al-Baqarah: 282).

dan hardist yang diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim
“dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, sedang orang-orang biasa melakukan salaf dalam buah-buahan selama setahun, dua tahun dan tiga tahun. Maka beliau bersabda, ‘siapa melakukan salam dalam sesuatu, maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu, takaran tertentu dan sampai waktu tertentu,(HR Bukhari – Muslim).
Begitu jelas bahwa larangan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ jangan kalian menjual sesuatu yang tidak ada ditanganmu.” Akad untuk salam ini sesuai dengan qiyas. Syarat terpenting sebagai fuqaha ialah ada yang mengetatkan dengan menyebutkan beberapa batasan tertentu, yang sama sekali tidak didukung dalil.[5]

c.       Pembiayaan Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Merupakan pembiayaan yang menyerupai produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.Skim Istinhna’ dalam perbankan syariah umumnya pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi.
Ketentuan pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jeni, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ tidak berubah selam berlakukan akad, jika terjadi perubahan criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seleuruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

2.      Pembiayaan dengan prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, akan tetapi memiliki perbedaan yang terletak dari pada objek transaksinya. Pada transaksi ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah memiliki landasan dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
“dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang paput. Bertaqwalah kamu kepada Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“diriwayatkan dari ibu abbas bahwa rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”.
dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah
“dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. Bersabda,”berikanlah upak pekerjaan sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibju Majah).


3.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (Profit Sharing)
Beberapa produk pembiayaan perbankan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit  sharing) adalah sebagai berikut:
a.     Pembiayaan Musyarakakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset yang mereka miliki. Atau usaha bagi hasil yang melibatkan beberapa atau kedua belah pihak yang sama-sama menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud.
Bentuk kontribusi pihak yang bekerja sama dapat berupa  dana, barang dagangan (trading asset), kewirauswastaan (entrepreneur ship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (Credit worthiness) dan barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.

Ketentuan umum dalam pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah adalah:
·       Penyatuan modal proyek musyarakah yang kemudian dikelola bersama. Kedua belah pihak berhak memberikan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana usaha. Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk menjalankan usaha dengan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
-          Menggabungkan dana usaha dengan harta pribadi
-          Menjalankan usaha musyarakah dengan pihak lain tanpa seizin pemilik modal
-          Memberikan pinjaman kepada pihak lain
-          Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-          Dianggap tidak bekerja sama atau mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari kerjasama, meninggal dunia, tidak cakap hukum.
·     Pengeluaran biaya dalam menjalan usaha diketahui bersama, keuntungan atau kerugian dibagi sebagaimana porsinya.
·     Menyebutkan jenis usaha dalam akad.

b.      Pembiayaan Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang pemilik modalnya (shahib al-mall) memberikan modal secara penuh kepada pengelola (mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal (shahib al-maal). Pembiayaan mudharabah yang dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang memberikan kepercayaan penuh kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana.


4.      Pembiayaan dengan akad pelengkap
      Akad pelengkap pembiayaan perbankan syariah yang ditunjukkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
a.      Pembiayaan Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan untuk kelanjutan usaha produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.  Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah dan laporan palsu atau wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank perlu adanya penelitian atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi antara memindahkan piutang dengan yang berutang.


b.      Rahn (Mortage)
Pembiayaan dengan memberikan jaminan atas pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak perbankan. Barang yang digadai harus memiliki nilai yang sebanding dengan besarnya pinjaman, kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta dapat dikuasai oleh pihak bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat 283
“jika kamu dalam perjalanna (dan bermuamalah tidak secara tunai) sednagkan kamu tidak memperoleh seraogn penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah: 283).
Dan dipertegas dengan  beberapa hadis perihal gadai rahn (Mortage) yaitu sebagai berikut:[8]
“Aisya r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. membeli makan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926 kitab al-Buyu, dan Muslim).
“Anas ra. Berkata, “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.”(HR. Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
“Abi Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “apabila ada ternah digadaikan, punggunya boleh dinaiki (oleh orang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternah itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya.”(HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’I, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
“Abu Hurairah ra. Berkata bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda, “barang yang digadai itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya).” (HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Resiko wanprestasi yang terjadi dalam pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan atas perintah hakim. Dengan ketentuan ketika telah melakukan peneguran secara berkala minimal 3 kali, dan ditambah dengan melakukan negosiasi kembali oleh pihak perbankan kepada nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi kekurangan daripada pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi kelebihan atas penjualan maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan tersebut.
c.       Qarrd (Soft and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi pembiayaan yang diberikan perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan imbalan. Dikategorikan sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan bukan komersial[9]
Aplikasi pembiayaan qard dalam perbankan meliputi:
1.      Pinjaman talangan haji.
2.      Jaminan tunai (cash advanced)
3.      Jaminan kepada pengusaha kecil
4.      Pinjaman kepada pengurus bank,
Landasan hokum pembiayaan qard (soft and benevolent loan) terdapat dalam al-quran dan beberapa hadis yaitu:
“siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
“Ibnu Masud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”(HR. Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).
“Anas Bin malik berkata bahwa rasulullah berkata, “aku melihat kepada waktu malam di Isra’-kan, pada pintu surge tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qard delapan belas kali, aku bertanya, “Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?” ia menjawab, karena peminta-minta suatu dan ia punya, sedangkan yang meminjamkan tidka akan meminjam kecuali karena keperluan”(HR. Ibnu Majah no. 2422, kitab ahkam, dan baihaqi).    

d.      Wakalah
Wakalah juga  merupakan salah satu pembiayaan perbankan atas  perwakilan melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Khusus L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan dilakukan dengan pembiayaan lain seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum pemberlakuaannya transaksi pembiayaa wakalah adalah seperti yang terdapat dalam Qur’an dan Hadis[11]
“dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antra mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kamu berada di sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada (disini) satu atau setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamnya kamu berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untuk mu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.”(QS. Al-Hafi: 19).
”jadikanlah aku bendaharawan Negara mesir. Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf: 55).
Dan dalam beberapa hadis.
Yang diriwayatkan oleh malik.
“bahwasannya Rasulullah saw. Mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti-Harits” (Malik no. 678, kitab al-Muwaththa’, bab haji)
“dari Jabir ra. ia berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalau aku dating kepada Rasulullah saw. Maka beliau bersabda, “bila engkau dating pada wakilku di khaibar, maka ambilah darinya 15 wasaq.”(HR Abu Dawud)
“dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw. Menyemblih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali ra. disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih.”(HR. Muslim).
Bank yang ditunjuk oleh nasabah tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri tanpa adanya musyawarah dari pihak nasabah. Setiap tugas wewenang, dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai dengan kehendak nasabah dan mengatasnamakan nasabah dalam pelaksanaan tugas.. Maka dalam hal pelaksanaan tugas tersebut bank dapat mengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.




e.       Kafalah (Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan pengalihan tanggung jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini nasabah atas orang ketiga (jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh orang pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini si  pemberi jasa berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang dikeluarkan atau diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah ini yaitu berdasarkan al-quran dan hadis.
”penyebu-penyebu itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikkannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan akan menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf: 72).
Bentuk jaminan atas kafalah dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari[15]
“telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. (mayat seorang laki-laki untuk dihalatkan)… Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab, “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai utang?” sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar”Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut.” (HR Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah.




BAB III
PENUTUP

       A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah diuraikan penulis diatas beberapa kesimpulan diambil oleh penulis terkait daripada rumusan masalah dan tujuan yaitu:
1.   Maskud pembiayaan perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
2.   Beberapa tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan penempatan (stakeholder) yaitu ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank
3.  Manfaat daripada perbankan syariah diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat
4.  Produk pembiayaan perbankan  meliputi pembiayaan yang bersifat konsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan syariah yaitu:
1.      Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’
2.      Pembiayaan berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik
3.      Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah
4.      dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan wakalah


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam, Syariah Hadis Pilihan Bukhari Muslim, edisi Indonesia
Karim A. Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analis Fiqih dan Keuangan: edisi 3. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta.
Karnaen Perwataatmadja. 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam,: PT. Dana Bhakta wakaf, Yogyakarta
Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syariah. Raja Grafindo persada. Jakarta
Nurhayati Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat. Jarkata
Peraturan Bank Indonesia No. 5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
www.mandirisyariah.com





SUMBER:
http://desty-rakhmawati.blogspot.co.id/2013/10/penulisan-laporan-ilmiah.html
http://princessgeeky.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-laporan-berserta-jenis-dan.html
http://radensanopaputra.blogspot.co.id/2013/05/laporan-formal-dan-laporan-informal_4946.html
bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/138-penulisan-laporan-penelitian
http://alvitaprima.blogspot.co.id/2014/06/laporan-ilmiah-dan-contoh-laporan-ilmiah.html
https://fauziahfia.wordpress.com/2015/01/17/laporan-ilmiah/









Baca Selengkapnya ....

jam

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of SHOLIHIN.

cursor chelsea fc

Chelsea FC