Tugas 2 Akuntansi Internasional

Posted by Unknown Selasa, 11 April 2017 0 komentar

KOMPARATIF STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA CINA
  1. Negara Indonesia
         Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung                    kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan.


a.      Pengertian Standart Akuntansi Keuangan (SAK)
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012 menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara. Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia. Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas; pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.

b.      Regulasi dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan akuntansi di Indonesia oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk pada 23 desember 1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina pasar uang dan modal membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur GAAP  dan struktur GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang dituangkan dalam PSAK yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota International Federation Accountant (IFAC). Sebagai anggota IFAC, IAI berkewajiban :

1.    Mengajak pemerintah dan badan penyusun standar agar laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan mematuhi International Accounting Financial Reporting (IFRS).
2.      Mengajak badan pasar modal, industri dan masyarakat bisnis agar menerbitkan laporan keuangan menurut IFRS dan mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya.
3.      Membantu pengembangan pengakuan IFRS secara internasional.
4.  Memonitor kepatuhan terhadap IFRS melalui penelaahan quality insurance yang ditetapkan SMO (statement of membership). Realisasi kewajiban IAI sebagai anggota IFAC mengenai penerapan IFRS di Indonesia diharapkan terjadi pada tahun 2008.

    Saat ini IAI memiliki 59 SAK diantaranya dirujuk dari IAS 28 standar, diciptakan sendiri 11 standar dan dari FASB 17 standar, 2 Accounting Priciples Board Opinion dan 1 buletin. Indonesia telah mengadopsi IFRS secara penuh pada januari 2012. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis

c.      Komponen-Komponen Pelaporan
             Laporan keuangan berikut ini :
1.       Neraca.
2.       Laporan laba rugi komprehensif.
3.       Laporan perubahan ekuitas.
4.      Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau  laporan arus dana.
5.    Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari         laporan keuangan

d.      Pengukuran Akuntansi
1.       Konsep Matnhing.
2.   Penggabungan usaha menggunakan motede penyatuan kepentingan atau pooling of  interest dan metode pembelian (purchase).
3.    Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun  paling lama 20 tahun.
4.       Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning.
5.       Joint venture menggunakan metode ekuitas.

     2.  Negara Cina

     Cina memiliki seperempat popular dunia, dan reformasi orientasi pasarnya membantu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hybrid, dimana Negara mengontrol komoditas dan industry strategis, sementara industry lainnya, seperti epdangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem yang berorientasi pada pasar.
Pada Akhir tahun 1970-an, para pemimpin Cina mulai untuk Mengubah ekonomi mulai dari perencanaan pusat bergaya soviet menjadi lebih berorientasi pasar tetapi masih berada di bawah kendali partai komunis. Akuntansi di Cina memiliki Sejarah yang Panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggung jawaban dapat dilacak jauh ke belakang hingga tahun 2200 SM selama Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan dan Putri-Putri pada dinasti Xia (tahun 2000-1500 SM). Konfusius Muda ( 551-479 SM ) dulunya pernah menjadi seorang manajer gudang dan tulisanya menebutkan bahwa pekerjaannya meliputi akuntansi yang seharusnya – membuat catatan penerimaan dan pengeluaran setiap harinya. Diantara ajaran-ajaran Konfusius terdapat keharusan untuk memelihara sejarah dan catatan akuntansi dipandang sebagai bagiaian dari sejarah tersebut. Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republic Rakyat Cina pada tahun 1949. Cina menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet dimana Negara mengendalikan hak untuk menggunakan dan distribusi seluruh alat produksi dan memberlakukan perencanaan dan kendali yang kaku atas perekonomian.
Pelaporan Keuangan Cukup sering dilakukan dan lengkap. Ciri utamanya adalah orientasi mana jemen dana, yang mana dana diartikan sebagai property, barang, dan material yang digunakan selama proses produksi.
Perekonomian Cina saat ini paling tepat disebut sebagai perekonomian Hibrid (Campuran), dimana Negara mengendalikan komoditas dan industri
yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta, diatur oleh system yang berorientasi kepada pasar. Dengan adanya reformasi ekonomi dimana mencakup privatisasi,termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yang mengeluarkan saham, aturan akuntansi yang baru telah dikembangkan bagi perusahan-perusahaan yang baru diprivatisasikan dan perusahaan-perusahaan independent dengan kewajiban terbatas, serta badan usaha milik asing seperti perusahaan patungan.

 a.  Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan sewa guna usaha. 

1.      Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
2.     ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional.
3.      Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
4.      Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

b.      Pelaporan Keuangan
Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
Laporan Keuangan terdiri atas:

1.     Neraca
2.    Laporan laba rugi
3.    Laporan arus kas
4.    Laporan perubahan ekuitas
5.    Catatan atas laporan keuangan

Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina


c.      Pengukuran Akuntansi
1.      Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha.
2.      Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun dan Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill
3.      Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
4.      Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
5.      Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
6.      Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata


TABEL PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI


Negara / Keterangan
Indonesia
Cina
      Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
Motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian (purchase)
Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
      Goodwill
Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun 
Goodwill harus dihapus bukukan selama tidak lebih dari 10 tahun dan Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill
      Assosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas


Sumber Referensi :

Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Jakarta: Salemba Empat.






Baca Selengkapnya ....

AKUNTANSI INTERNASIONAL - DESKRIPSI DAN KOMPARASI AKUNTANSI

Posted by Unknown Kamis, 09 Maret 2017 0 komentar
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional,perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasiberbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidangakuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasiyang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiapperubahan lingkungan bisnis.
Akuntansi internasional meliputi dua aspek bahasan utama yaitu:
  1. Deskripsi dan perbandingan akuntansi
  2. Dimensi akuntansi atas transaksi internasional.


Pada aspek yang pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktek tersebut pada masing-masing negara yang dibahas.

Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk
  1. Analisa komparatif internasional
  2. Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis mulitnasional
  3. Kebutuhan akuntansi bagi pasar keuangan internasional
  4. Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitaspolitik,organisasi, profesi dan pembuatan standar


PENYEBAB TERJADINYA PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI DI BERBAGAI NEGARA
Pertama, sebagai usaha untuk menilai perusahaan asing, ada kecenderungan untuk melihat pendapatan dan data finansial yang lain dari sudut pandang negara asalnya, dan karena adanya bahaya dari mengabaikan efek dari perbedaan akuntansi. Kecuali perbedaan signifikan yang diambil ke dalam akun, mungkin dengan beberapa keterlibatan pernyataan ulang, ini mungkin mempunyai konsekuensi yang sangat serius.

Kedua, kesadaran dari perbedaan internasional menyarankan perlunya untuk menjadi familiar dengan prinsip akuntansi negara asing sebagai tujuan untuk mengenal lebih baik data pendapatan dalam konteks pengukuran.

Ketiga, persoalan dari sifat yang bisa dibandingkan dan harmonisasi akuntansi yang diulas dalam konteks dari kesempatan investasi alternatif.


Masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan standar akuntansi adalah sebagai berikut:

Penerjemahan standar
IFRS menggunakan bahasa Inggris dan penerjemahan itu sendiri akan mengalami kesulitan di antaranya adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan kalimat bahasa Inggris, penggunaan istilah yang sama untuk menerangkan konsep yang berbeda, dan penggunaan istilah yang tidak terdapat padanannya dalam penerjemahaannya.

Ketidaksesuaian antara IFRS dengan hukum nasional
Hal ini terjadi pada beberapa negara standar akuntansi termasuk sebagai bagian dalam hukum nasional, sehingga standar akuntansinya ditulis dalam bahasa hukum, dan di sisi lain IFRS tidak ditulis dalam bahasa hukum, sehingga harus diubah oleh Dewan Standar Akuntansi masing-masing negara.

Struktur dan kompleksitas standar internasional
IFRS mungkin akan menimbulkan kekhawatiran bahwa standar akan semakin tebal dan kompleks


PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI DI BERBAGAI NEGARA (USA, JEPANG,
INDONESIA)

AMERIKA SERIKAT 
Akuntasi di Amerika serikat diatur oleh badan sector sawasta ( Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board – FASB ). Hingga tahun 2000, Institut Amerika untuk Akuntan Publik ( American Institute of Certified Public Accountants – AICPA ). Regulasi dan pembinaan aturan akuntansiSistem AS tidak memiliki ketentuan hokum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodik. Perusahaan di AS diberntuk berdasarkan hokum Negara bagian, bukan hokum federal. Prinsip prinsip akuntansi yang diterima secara umum ( GAAP ) terdiri dari seluruh standar, aturan dan regulasi akuntansi keuangan yang harus diperhatikan ketika menyusun laporan keuangan. Karena, FASB dan SEC mempertimabangkan untuk mengubah GAAP AS dari standar berdasarkan aturan menuju standar berdasarkan prinsip.

Komponen-komponen pelaporan
Laporan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oleh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi komponen berikut ini :
  • Laporan manajemen
  • Laporan auditor
  • Laporan keugan utama ( laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif dan laporan ekuitas pemegang saham )
  • Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
  • Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporankeuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
  • Data kuartal terpilih


Pengukuran akuntansi
Aturan pengukuran akuntansi Amerika Serikat mengasumsikan bahwa suatu entitas usaha akan terus melangsungka usahanya. Menggunakan biaya historis untuk menilai aktiva berwujud dan tidak berwujud. Metode LIFO, FIFO dan rata diperbolehkan dan digunakan secara luas dalam penetuan harga persediaan. LIFO yang popular karena dapat digunakan untuk keperluan pajak penghasil federal. Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan metode kewajiban.


JEPANG
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang undang : hokum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak pernhasilkan perusahaan. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Seluruh perusahaan yang dirikan menurut hokum komesial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas.

Komponen-komponen pelaporan
Perusahaan yang didirikan menurut hokum komerisial diwajibkan untuk menyusun laporan wajibyang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal hal berikut :
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan usaha
  • Proposal atas penetuan pengguna ( apropriasi) laba ditahan
  • Skedul pendukung

Pengukuran akuntansi
  • Akun perusahaan secara  terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi
  • Anak perusahaan dikonsolidasikan
  • Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisadi selama maksimum 20 tahun
  • Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dananak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan oprasionalnya
  • Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasarFIFO, LIFO dan rata rata seluruhnya merupkan metode arus biaya yang dapat diterima
  • Aktiva tetap dinilai sebesar biaya perolehan dan disusutkan seusai dengan hukum pajak
  • Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya


INDONESIA
Pengaturan akuntansi di Indonesia oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk pada 23 desember 1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina pasar uang dan modal membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur GAAP  dan struktur GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang dituangkan dalam PSAK yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota International Federation Accountant (IFAC). Sebagai anggota IFAC, IAI berkewajiban
  • Mengajak pemerinta dan badan penyusun standar agar laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan mematuhi International Accounting Financial Reporting (IFRS).
  • Mengajak badan pasar modal, industry dan masyarakat bisnis agar menerbitkan laporan keuanganmenurut IFRS dan mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya. 
  • membantu pengembangan pengakuan IFRS secara internasional.
  • Memonitor kepatuhan terhadap IFRS melalui penelaahan quality insurance yang ditetapkan SMO (statement of membership).

Komponen-komponen pelaporan
  • Neraca
  • Perhitungan laba/rugi
  • Laporan arus kas
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Catatan pada laporan keuangan


Pengukuran akuntansi
  • Konsep Matnhing
  • Penggabungan usaha menggunakan motede penyatuankepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian (purchase)
  • Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun
  • Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning
  • Joint venture menggunakan metode ekuitas.






Source: 
http://dokumen.tips/documents/perbedaan-standar-akuntansi-di-berbagai-negara.html
http://harjo820.blogspot.co.id/2014/06/standar-akuntansi-internasional.html
https://www.slideshare.net/dewimasita/makalah-akuntansi-internasional

Baca Selengkapnya ....

TUGAS SOFTSKILL

Posted by Unknown Kamis, 22 Desember 2016 0 komentar
Simple Magic For Newbie - Sulap Uang Kertas

DIdalam video ini terdapat 3 sulap mengenai uang kertas 
1. Menembus Uang Kertas
2. Memisahkan uang kertas
3. Anti Gravitasi

Baca Selengkapnya ....

PRINSIP – PRINSIP ETIKA MENURUT IFAC, AICPA DAN IAI

Posted by Unknown Selasa, 25 Oktober 2016 0 komentar
A. PRINSIP – PRINSIP IFAC
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku Profesional
      Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


B. PRINSIP-PRINSIP AICPA
1.      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.

2.      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

4.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya

5.      Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

6.      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan


 C. PRINSIP-PRINSIP IAI
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
       ·        Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
       ·         Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
 Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.




Baca Selengkapnya ....

jam

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of SHOLIHIN.

cursor chelsea fc

Chelsea FC