Pengertian Penalaran dan yang berhubungan dengan Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif

Posted by Unknown Selasa, 13 Oktober 2015 0 komentar
Pengertian Penalaran, Deduktif dan Induktif

1. PENALARAN
A.    Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera(pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Melalui proses penalaran, kita dapat sampai pada kesimpulan yang berupa asumsi, hipotesis atau teori. Penalaran disini adalah proses pemikiran untuk memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan. Dengan kata lain, penalaran adalah proses penafsiran fakta sebagai dasar untuk menarik kesimpulan.
Penalaran mempunyai cirri-ciri yaitu : 
  • dilakukan dengan sadar 
  • didasarkan oleh sesuatu yg sudah d ketahui 
  • sistematis 
  • terarah dan bertujuan 
  •  menghasilkan kesimpulan yang dapat berupa pengetahuan, keputusan dan sikap terbaru 
  • sadar tujuan 
  • premis berupa pengalaman, pengetahuan, ataupun teori yang di dapatkan 
  • pola pemikiran tertentu  sifat empiris nasional
 Hal-hal yang berhubungan dengan penalaran :
§  INDUKTIF
§  DEDUKTIF

C.     Contoh Kasus
1.  Dalam pengertian aktivitas seseorang berpikir logis.
Contoh ; Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela, dengan memerintahkan kepada ; Pengadilan Agama, untuk melakukan pemanggilan kepada Pembanding dan Terbanding, agar supaya hadir pada persidangan di PTA  pada tanggal 23 Maret 2011, guna dimintai keterangannya. Tetapi pada amar putusan sela yang lain, memerintahkan pula kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang di tempat atas obyek sengketa, yang terletak di daerah Jakarta Selatan, Bandung, Bogor dan Raha,tanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.

Pernyataan ini sesungguhnya tidak memiliki kandungan nalar dan penalaran yang benar, karena ada dua hal yang tidak masuk akal, yaitu;:

  1. Bagaimana mungkin sidang di PTA digelar yang pada intinya, bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan konkret atas obyek sengketa dengan ketentuan waktu pada tanggal 23 Maret 2011, sementara memerintahkan pula Pengadilan Agama untuk melakukan sidang pemeriksaan di tempat  tanpa menyebut batas waktu dan adanya pengiriman berita acara hasil pemeriksaan di tempat tersebut ke PTA.
  2. Apa yang mau diperjelas dan konkret pada persidangan di PTA pada tanggal 23 Maret 2011, sementara pemeriksaan  setempat oleh PA di beberapa daerah belum dilakukan.
2.      Jangkauan pikir.
Contoh :

Seorang  hakim dengan giatnya membaca dan belajar serta selalu mempersiapkan referensi buku-buku hukum, jurnal hukum, baik hukum formal maupun hukum materiil. Bahkan ia sering melakukan diskusi hukum dan juga rajin membaca putusan-putusan hakim melalui yurisprudensi, sehingga pada saatnya nanti ia berharap akan menjadi hakim yang lebih berkualitas dan memiliki integritas moral yang baik. Hakim seperti ini memiliki nalar dan penalaran yang mempersiapkan diri secara lebih strategis untuk kepentingan tugasnya di masa yang akan datang.

3.      Kekuatan pikir.
Contoh :

Seorang hakim yang mengikuti program studi  S2 atau S3 dalam setiap kegiatan seminar di S2 atau dalam setiap kegiatan di ujian terbuka di program S3. Dari materi ujian promovendus, ia tidak pernah luput dari pengamatannya, baik melalui diskusi maupun melalui bentuk penulisan karya ilmiah. Pada saat ia hadir dalam sebuah seminar, ia dengan mudah memahami substansi materi pembahasan dan berusaha mengajukan tanggapan ataupun pertanyaan yang sangat mudah dipahami oleh orang lain. Mahasiswa seperti ini memiliki kemampuan nalar dan penalaran yang baik untuk menunjang kesuksesan program studinya di masa yang akan datang.

4.      Menggunakan nalar atau pemikiran logis.
Contoh :

Seorang pejabat perbankan di persidangan pengadilan negeri dan ia bertindak sebagai saksi, lalu  hakim mencecarnya dengan  pertanyaan yang beruntun. Lalu oleh saksi tersebut, menjawab dengan tenangnya bahwa dirinya lupa...., lupa...., lupa.... dan seterusnya, bahkan kadang saksi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. Hakim yang menyidangkan perkara ini harus memiliki nalar dan penalaran yang baik, bahwa sangat  tidak logis, seorang saksi mengatakan ; lupa, lupa, lupa atau bahkan tidak tahu, padahal ia berkedudukan sebagai salah seorang subyek hukum dalam perkara ini. Nalarpun berkata, mana mungkin para terdakwa yang terdiri dari beberapa orang anggota DPR telah divonis bersalah karena  menerima sejumlah uang suap dan telah dijatuhi hukuman  pidana penjara antara satu sampai dua tahun, kalau tidak ada orang yang memberi suap. Hakim harus membentuk atau membangun sebuah penalaran terhadap kemungkinan adanya saksi-saksi yang terlibat memberi suap atas kasus ini.
Contoh-contoh tersebut merupakan sebagian fenomena umum yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dan di sana bisa ditemukan bagaimana fungsi dan manfaat  nalar dan penalaran itu


2. PENALARAN INDUKTIF
A.    Pengertian Induktif
Penalaran induktif yaitu proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari prinsip/sikap yang berlaku umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus (induksi).


Ciri-ciri Paragraf Induktif :
  • Terlebih dahulu menyebutkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kemudian, menarik kesimpulan berdasarkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kesimpulan terdapat di akhir paragraf
  • Menemukan Kalimat Utama, Gagasan Utama, Kalimat Penjelas Kalimat utama paragraf induktif terletak di akhir paragraf
  •  Gagasan Utama terdapat pada kalimat
  • Kalimat penjelas terletak sebelum kalimat utama, yakni yang mengungkapkan peristiwa-peristiwa khusus
  • Kalimat penjelas merupakan kalimat yang mendukung gagasa utama
B.     Hal-hal yang berhubungan dengan Induktif
Penalaran Induktif dan Coraknya

Penalaran induktif dapat dilakukan dengan tiga cara : generalisasi, analogi, hubungan kausal ( hubungan sebab akibat.)


1. Generalisasi

Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah gejala atau peristiwa yang serupa untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala atau peristiwa itu. Generalisasi diturunkan dari gejala-gejala khusus yang diperoleh melalui pengalaman, observasi, wawancara atau studi dokumentasi.
Contoh :
Jika dibakar plastic akan meleleh,
Jika dibakar sedotan akan meleleh,
Jika dibakar ember akan meleleh,
Jika dibakar botol akan meleleh,
Jadi jika benda plastic dibakar akan meleleh

2. Analogi

Analogi dilakukan karena antara sesuatu yang diabandingkan dengan pembandingnya memiliki kesamaan fungsi atau peran. Melalui analogi, seseorang dapat menerangkan sesuatu yang abstrak atau rumit secara konkrit dan lebih mudah dicerna. Analogi yang dimaksud adalah anlogi induktif atau analogi logis. Analogi induktif ( kias ) adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa atau gejala khusus yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk menarik sebuah kesimpulan. Karena titik tolak penalaran ini adalah kesamaan karakteristik diantara dua hal, maka kesimpulannya akan menyiratkan “ apa yang berlaku pada satu hal akan berlaku pula untuk hal lainnya “ dengan demikian dasar kesimpulan yang digunakan merupakan ciri pokok atau esensi yang berhubungan erat dari dua hal yang dianalogikan.
Contoh :
Seorang bayi dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih.
Bayi akan dibentuk pribadinya sesuai dengan didikan yang diterimanya seperti kertas putih dapat diisi dengan berbagai hal sesuai dengan keinginan pemiliknya.
Bila bayi didik dengan baik maka akan seperti kertas yang terisi dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi siapa pun yang membacanya.
Jadi membentuk kepribadian baik seorang anak, ibarat menulis kertas putih dengan hal-hal yang bermanfaat.

3. Hubungan Kausal
Menurut hokum kausalitas semua peristiwa yang terjadi di dunia ini terjalin dalam rangkaian sebab akibat. Tidak ada satu gejala atau kejadian yang muncul tanpa penyebab.

C.   Contoh Kasus

·         Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
·         Ikan Paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

3.      PENALARAN DEDUKTIF
A.    Pengertian Deduktif
Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. Jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. Jika penalaran induktif erat kaitannya dengan statistika, maka penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan.


B.    Hal-hal yang berhubungan dengan deduktif
Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :

1. Silogisme

Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.
Contohnya:
Semua manusia akan mati
Amin adalah manusia
Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)


2. Entimen

Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Contoh :
Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis
 C.    Contoh Kasus

Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.


http://rachmawatinadya.blogspot.com/2011/10/pengertian-penalaran-dan-macam-macam.html




Baca Selengkapnya ....

Tugas Softskill Surat Perjanjian

Posted by Unknown Jumat, 19 Juni 2015 0 komentar
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : SHOLIHIN
Alamat            : Jl. Lembah Gang Lembah 1 RT 01/007 Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut  sebagai Pihak Pertama.
Nama               : ANISA MULYASARI
Alamat            : Jl. Blok rambutan No. 6 RT 02/04 Cipayung, Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Nama               : IKRAMINA ISNI GHASANI
Alamat            : Jl. Raya Bogor No. 17 RT 04/008 Ciomas, Bogor, Jawa Barat
Dalam hal ini sebagai Saksi
Dalam hal ini menyatakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Meminjam uang sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah ) Kepada Pihak Pertama untuk berbudidaya Bunga Mawar yang akan di jual berdasrkan pesanan dan di ketahui oleh Saksi.
Pasal 2
Pihak Pertama memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 2.5% atau Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) kepada Pihak Kedua selama 2 bulan dan di ketahui oleh Saksi.
Pasal 3
Apabila Pihak Pertama tidak dapat mengembalikan maka Uang Gaji/Komisi di berikan kepda Pihak Kedua dan di ketahui oleh Saksi,
Pasal 4
Demikian surat Perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya dan dengan itikad baik dan keikhlasan tanpa paksaan dari pihak-pihak manapun.

Depok, 19 juni 2015

Pihak Pertama                                     Saksi                                                 Pihak Kedua



 ( SHOLIHIN )                ( IKRAMINA ISNI GHASANI)                (ANISA MULYASARI)

Baca Selengkapnya ....

Tugas 2 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Posted by Unknown Jumat, 29 Mei 2015 0 komentar
Hak Atas Kekayaan Intelektual
 Dosen : KURNIAWAN B. PRIANTO,SKOM.,SH.,MM



  
Sholihin
28213465
2EB12
                                        

FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



Hak Atas Kekayaan Intelektual

1.      Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Secara garis besar HKI digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property rights) yang mencakup paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), dan desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
2.      Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
a.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip  Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
d.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a.    Cipta
b.      Paten
c.       Merek
d.      Desain Industri
e.       Rahasia dagang

Seperti di bawah ini penjelesannya
a.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

·      Subyek hak cipta
b.      Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c.       Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
·         Obyek hak cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Undang – undang yang mengatur hak cipta
1)   UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)   UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3)   UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4)   UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

b. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
·      Undang – undang yang mengatur hak paten
1)      UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2)      UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3)      UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

c.    Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·      Istilah merek
1)      Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2)      Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3)      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
4)      Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

·      Undang – undang yang mengatur tentang merek
1)      UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2)      UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3)      UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

d.      Desain Industri
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).


e.    Rahasia Dagang
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

4.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Referensi :

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum dalam Bisnis (Edisi Pertama). Universitas Gunadarma
Lindsey, Tim, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Alumni.
Augustyas, Dhika. 2012. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)



Baca Selengkapnya ....

jam

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of SHOLIHIN.

cursor chelsea fc

Chelsea FC