Perbandingan ekonomi indonesia dengan china
Senin, 24 Maret 2014
0
komentar
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sebenarnya Negara Indonesia
merupakan Negara yang sistem ekonominya tidak jelas, banyak orang
mengatakan bahwa bangsa Indonesia selama ini menganut sistem demokrasi
terpimpin atau sistem demokrasi pancasila tetapi tidak sedikit juga orang yang
mengatakan sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalisme
bahkan saat indonesia ada dalam orde baru yang di pimpin oleh rezim soeharto
itu sedikit memperlihatkan bangsa indonesia yang sempat menganut sistem ekonomi
komunisme yang sebenarnya sistem ekonomi ini sangat ditentang oleh rakyat pada
masa itu. Indonesia dikatakan menganut sistem ekonomi tradisional atu
demokrasi terpimpin atau sistem ekonomi pancasila itu memang benar. Banyak
bukti yang mendukung perkataan atau statement tersebut. Setelah bangsa kita
merdeka atau paska kemerdekaan bangsa kita dari tangan penjajah, perekonomian
Indonesia itu berdasarkan
“asas kekeluargaan”.
“asas kekeluargaan”.
Asas kekeluargaan ini digagas oleh
ide-ide bapak Hatta yang menurut beliau sistem inilah yang sangat cocok dengan
keadaan bangsa Indonesia saat itu. Dengan ide inilah beliau membentuk badan
perekonomian bangsa
yang biasa kita kenal dengan “koperasi”.
yang biasa kita kenal dengan “koperasi”.
Asas kekeluargaan juga berdasarkan
UUD 1945 tepatnya pada pembukaan dan dua pasal pokoknya. Asas kekeluargaan ini
secara ekstrisik dijelaskan pada pasal 33 ayat 1 dan secara instrisik
dijelaskan pada pembukaan UUD 1945. D
alam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
alam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Dalam cuplikan pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 yang berbunyi ”kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Disini juga sangat jelas
penggambaran tentang asas kekeluargaan pada kata
“keadilan sosial” yang maksudnya bahwa Indonesia ingin
memeratakan perekonomian ke segala penjuru dan pelosok Indonesia.
“keadilan sosial” yang maksudnya bahwa Indonesia ingin
memeratakan perekonomian ke segala penjuru dan pelosok Indonesia.
Dengan melihat pasal dan pembukaan
UUD 1945 di atas asas kekeluargaan dapat digambarkan dengan kebersamaan, gotong
royong, keadilan, persamaan hak dan kewajiban. Sehingga dengan melihat
kandungan-kandungan di atas tersebut dapat menghubungkan sistem ekonomi kita ke
arah sistem ekonomi demokrasi terpimpin atau sisem ekonomi pancasila. Hal ini
tergambarkan dalam TAP No. XIII/MPRS/1966,
“Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan
Pancasila.”
Sistem ekonomi Kapitalisme berarti bahwa mengutamakan kebebasan individu dalam mengatur perekonomian, kebebasan kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, kebebasan dalam mendirikan perusahaan. semua ini ada dalam sistem perekonomian kita saat ini.
“Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan
Pancasila.”
Sistem ekonomi Kapitalisme berarti bahwa mengutamakan kebebasan individu dalam mengatur perekonomian, kebebasan kepemilikan hak, kebebasan mengembangkan diri, kebebasan dalam mendirikan perusahaan. semua ini ada dalam sistem perekonomian kita saat ini.
Di Indonesia itu sudah sangat biasa
mendengar “kebebasan bertindak”. Semua warga Negara bebas untuk
memilih macam apa pekerjaan yang akan ditekuni, Negara tidak mengatur dalam hal ini, Negara hanya bisa megawasi. Kemudian semua orang indonesia bebas mendirikan perusahaan yang mereka inginkan.negara memberi kebebasan seluas- luasnya kepada warga negaranya. Hak kepimilikan juga suatu yang sangat lazim terdengar. Tidak ada beritanya bahwa Indonesia merupakan negagra yang melarang warganya untuk memiliki sebuah perusahaan atau lembaga ataupun barang-barang lainnya. Hal in juga dipertegas dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Jadi dengan petunjuk bukti-bukti di atas dapat dikatakan Indonesia juga menganut sistem ekonomi kapitallisme. Tetapi dengan diberikan kebebasan kepada setiap individu bukan berarti Negara memberikan semuanya untuk dikuasai oleh warga Negara Indonesia , ada sebagian yang tetap diatur oleh Negara yaitu sumber usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu akan dikuasai oleh Negara, untuk contoh yaitu Pertamina dan Bulog yang merupakan perusahaan yang mengatur sumber hidup semua orang.jadi dengan adanya bukti yang satu ini Indonesia juga dapat digolongkan ke dalam Negara yang menganut sistem perekonomian komunisme. Untuk sekarang Indonesia juga sedang mengembangkan sistem ekonomi syariah. Ditengah kegamangan perekonomian nasional pasca krisis tahun 1998, realita yang berkebalikan terjadi pada sistem ekonomi syari’ah. Sistem ekonomi syari’ah telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.
memilih macam apa pekerjaan yang akan ditekuni, Negara tidak mengatur dalam hal ini, Negara hanya bisa megawasi. Kemudian semua orang indonesia bebas mendirikan perusahaan yang mereka inginkan.negara memberi kebebasan seluas- luasnya kepada warga negaranya. Hak kepimilikan juga suatu yang sangat lazim terdengar. Tidak ada beritanya bahwa Indonesia merupakan negagra yang melarang warganya untuk memiliki sebuah perusahaan atau lembaga ataupun barang-barang lainnya. Hal in juga dipertegas dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Jadi dengan petunjuk bukti-bukti di atas dapat dikatakan Indonesia juga menganut sistem ekonomi kapitallisme. Tetapi dengan diberikan kebebasan kepada setiap individu bukan berarti Negara memberikan semuanya untuk dikuasai oleh warga Negara Indonesia , ada sebagian yang tetap diatur oleh Negara yaitu sumber usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu akan dikuasai oleh Negara, untuk contoh yaitu Pertamina dan Bulog yang merupakan perusahaan yang mengatur sumber hidup semua orang.jadi dengan adanya bukti yang satu ini Indonesia juga dapat digolongkan ke dalam Negara yang menganut sistem perekonomian komunisme. Untuk sekarang Indonesia juga sedang mengembangkan sistem ekonomi syariah. Ditengah kegamangan perekonomian nasional pasca krisis tahun 1998, realita yang berkebalikan terjadi pada sistem ekonomi syari’ah. Sistem ekonomi syari’ah telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.
Perwujudan dari sistem ini adalah
sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah.
Fenomena suksesnya Bank Muamalat melewati krisis tanpa sedikit pun Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menginspirasi perbankan Indonesia. Kini dunia
perbankan berlomba membuka layanan syari’ah. Data Bank Indonesia
tahun 2006 menunjukkan bahwa telah berdiri 561 B
ank Syari’ah. Selain itu juga telah berdiri 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional, serta maraknya kajian ekonomi syari’ah di berbagai universitas. Atas bukti diataslah Indonesia dapat digolongkan ke dalam Negara yang sedang menganut sistem ekonomi syariah.
tahun 2006 menunjukkan bahwa telah berdiri 561 B
ank Syari’ah. Selain itu juga telah berdiri 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional, serta maraknya kajian ekonomi syari’ah di berbagai universitas. Atas bukti diataslah Indonesia dapat digolongkan ke dalam Negara yang sedang menganut sistem ekonomi syariah.
SISTEM EKONOMI NEGARA CHINA
China dari dahulu memang sangat
terkenal dengan istilah Negara komunis, Negara yang semua perekonomiaanya
diatur oleh Negara dan warga Negara yang menentangnya akan dihukum jadi tidak
boleh ada salah satu warganya yang menentang kebijaksanaan yang dikeluarkan
oleh pemerintahannya. China juga membungkam atau mengekang pers di negaranya
sendiri. Organisasi Reporters Sans Frontieres (RSF) yang berkedudukan di Paris
pada 4 Januari 2006 silam juga melaporkan bahwa kasus penahanan terhadap wartawan
sepanjang tahun 2005 paling banyak terjadi di China. (Kompas, 5 Januari 2006).
Data yang dikumpulkan organisasi reporter lintas negara itu menunjukan sampai 1
Januari 2006 lalu, jumlah wartawan yang ditahan di negara komunis itu sebanyak
32 orang. Di sini media diberi pengawasn yang ketat. Pembredelan dan
penyitaan terhadap media juga biasa dilakukan. Tetapi sekarang china merubah
sistem perokonomiannya kearah yang lebih baik lagi, tidak ada lagi pengekangan
terhadap pers, memberi kebebasan kepada warga Negara untuk mengatur
perekonomiaanya sendiri. menambah kuasa pegawai tempatan dan pengurus kilang
dalam industri, dan membenarkan pelbagai pengusahawanan dalam servis dan
perkilangan ringan, dan membuka ekonomi kepada perdagangan dan pelaburan luar.
Kawalan harga juga telah dilonggarkan. Ini telah mewujudkan penukaran sistem
ekonomi berasaskan komunis kepada sistem ekonomi campuran komunis dan
kapitalisme.
Pada beberapa tahun terakhir China
telah menegaskan lebih lanjut target dan tugas penyempurnaan sistem ekonomi
pasar sosialis yaitu suatu pasar ekonomi dimana kepemilikan publik merupakan
arus utama, sebagai bukti bahwa antara tahun 1989 sampai 2001, jumlah
perusahaan negara anjlok dari 102.300 buah menjadi 46.800. Sedangkan jumlah
perusahaan swasta meledak dari 90.000 buah menjadi lebih dari 2 juta buah. Hal
ini sesuai dengan tuntutan mempertimbangkan secara menyeluruh perkembangan kota
dan desa, perkembangan regional, perkembangan sosial dan ekonomi, perkembangan
harmonis antara manusia dan alam, serta perkembangan di dalam negari dan
keterbukaan terhadap dunia luar, mengembangkan peranan dasar pasar dalam
alokasi sumber daya, meningkatkan vitalitas dan daya saing perusahaan,
menyempurnakan pengontrolan makro negara, menyempurnakan fungsi pemerintah di
bidang pengelolaan sosial dan layanan umum, dan memberikan jaminn sistem yang
kuat kepada pembangunan masyarakat cukup sejahtera secara menyeluruh.
Kemudian china berusaha
menyempurnakan sistem pokok ekonomi di mana ekonomi milik negara merupakan
bagian utama dan ekonomi multi kepemilikan berkembang bersama, mendirikan
sistem yang menguntungkan untuk mengubah struktur ekonomi dualis antara kota
dan desa, membentuk mekanisme yang mendorong perkembangan harmonis ekonomi
regional, membangun sistem pasar modern yang seragam, terbuka dan bersaing
secara tertib, menyempurnakan sistem pengontrolan makro, sistem pengelolaan
administrasi dan sistem hukum ekonomi, menyempurnakan sistem penempatan kerja,
distribusi pendapatan dan jaminan sosial, dan mendirikan mekanisme yang
mendorong perkembangan yang berkelanjutan di bidang ekonomi dan sosial. Dengan
adanya data seperti diatas maka china dapat digolongkan ke dalam Negara yang
juga menganut sistem perekonomian sosialis.
Dan ini sangat memberi pengaruh
terhadap perekonomian china sampai- sampai amerika serikat yang notabene adalah
Negara adidaya tidak berdaya menghadapi perekonomian china yang memiliki nilai
kemajuan ekonomi sangat pesat berkat sistem ekonomi yang mereka anut,
sebenernya kita harusnya belajar dari china bukan malah belajar dari amerika
serikat yang sekarang ini sedang mengalami krisis hebat. Sekarang
China juga sedang membuka pasar ekonomi bebas, yang artinya mereka membuka
perekonomian untuk siapapun demi tercapainya kesehjahteraan bagi masyarakatnya.
Pasar bebas sendiri merupakan ciri dari system ekonomi liberalisme atau
kapitalisme. Jadi sistem ekonomi china adalah sistem ekonomi campuran antara
sosialis, kapitalisme, dan komunisme.
http://dneeprasetyo.wordpress.com/2010/10/14/perbandingan-ekonomi-indonesia-dengan-china/
Baca Selengkapnya ....