PRINSIP – PRINSIP ETIKA MENURUT IFAC, AICPA DAN IAI
Selasa, 25 Oktober 2016
0
komentar
A. PRINSIP –
PRINSIP IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B. PRINSIP-PRINSIP
AICPA
1.
Tanggung Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2.
Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.
Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5.
Kehati-hatian (due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan
6.
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
C. PRINSIP-PRINSIP IAI
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik
dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta
mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak
diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman
yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
· Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-
subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
·
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional
yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor
wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
Baca Selengkapnya ....