Materi BAB 7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Senin, 29 Desember 2014
0
komentar
1. JENIS - JENIS KOPERASI
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.
Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.
2. Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/THN 1967
3. BENTUK KOPERASI
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan Induk koperasi
b. Koperasi Sekunder: Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder; Induk-induk Koperasi.
Sumber Referensi-
ahim.staff.gunadarma.ac.id
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi
- Menurut PP No. 60 / thn 1959
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah:
1. Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota. Baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen, adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelanggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran, adalah koperasi yang menyelanggarakan fungi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, dll.
Jenis koperasi menurut bidang usahanya:
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang konsumsi dengan kualitas yang baik.
2. Koperasi kredit atau Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota seacara teratur dan terus menerus untuk kemudian di pinjamkan kepada para anggota dengan dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah dan cepat serta tepat. Tujuannya agar anggota giat menyimpann sehingga membentuk modal sendiri.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai beberpa fungsi, yaitu;
- Pengkreditan
- Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/THN 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai ujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60 / 1959
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
- Sesuai wilayah administrasi pemerintah
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota di tumbuhkan Induk koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
b. Koperasi Sekunder: Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Didirikan oleh dan beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam Koperasi Sekunder; Induk-induk Koperasi.
Sumber Referensi-
ahim.staff.gunadarma.ac.id
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
www.slideshare.net/imamsafii399/jenis-dan-bentuk-koperasi
Baca Selengkapnya ....