Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )
Sabtu, 05 Oktober 2013
1
komentar
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
( AMDAL )
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Di Indonesia
merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan
semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi
ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa
bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam
pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku
atau biasa di sebut AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan
sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai
berikut.
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk
menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah
dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan
frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari
pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan
kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil
pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk
melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan,
dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum
Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan
lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2
UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan
(sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk
berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan,
peluang dan tantangan.
Pencegahan
pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal
20 UUPLH disebutkan:
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982
tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa
setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan,
wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat
AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud
dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh
adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
- Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat
mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri
di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat
ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal,
khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di
dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang
berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
-
Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di
masa yang akan datang;
-
Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang
akan datang;
.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam
yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya
alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek
lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk menghindari perusakan
lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan
dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan masyarakat;
Sumber :
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
BPLH Kota Bekasi
Wardhana,
AW, 2004. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset. Yogyakarta
Fandeli, Chapid, 2007. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Liberty Offset. Yogyakarta
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
1 komentar:
saya mau tanya mas, saat ini kan minimarket sudah beredar dimana2, bahkan di dekat rumah saya ada 2 minimarket dengan company yang berbeda bersebrangan dan berada di antara gang rumah saya, nha itu kan termasuk dalam pemborosan lahan dan menutup kesejahteraan rakyt, nah bukankah itu merugikan pengusaha menengah kebawah mas? dan tata letak bangunannya pun boros?
Posting Komentar