INVESTASI DALAM AKTIVA TETAP

Posted by Unknown Rabu, 20 Mei 2015 1 komentar
Deskripsi Modul
Di suatu perusahaan investasi dalam aktiva tetap diperlukan untuk dapat meningkatkan produktifitas dan mengambil kemajuan teknologi. Penanaman investasi aktiva tetap untuk penambahan kapasitas cukup memberikan harapan baik untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang. Investasi aktiva tetap yang bernilai cukup besar mempunyai konsekuensi tidak ditemukan dalam pengeluaran sehari-hari perusahaan. Dana yang dikeluarkan untuk belanja pengadaan aktiva tetap memakan waktu lama. Pada dasarnya tujuan investasi adalah untuk memperoleh baik keuangan maupun non keuangan di kemudian hari. Sebelum melakukan investasi, setiap perusahaan harus melakukan kajian investasi yang dilakukan berjalan dengan baik.


Tujuan Modul
Setelah menyelesaikan praktikum pada modul ini, praktikan akan memahami:
1.      Untuk menganalisis keputusan investasi dalam aktiva tetap , apakah usulan proyek investasi tersebut layak atau tidak untuk dilaksanakan.
2.      Mengetahui waktu yang dibutuhkan dalam pengembalian modal investasi.


Penjelasan Materi

5.1       Pendahuluan
Investasi aktiva tetap adalah suatu proses yang lebih mengarah pada sebuah penganggaran modal. Sedangkan penganggaran modal merupakan keseluruhan proses dalam menganalisa proyek-proyek tersebut yang nantinya akan di masukan ke dalam anggaran modal (capital budget). Perusahaan harus benar-benar memikirkan secara matang dalam mengambil suatu keputusan untuk menerima atau menolak suatu proyek yang akan berdampak pada kelangsungan perusahaan. 
Suatu proyek harus dinilai apakah akan memberikan pengaruh yang baik terhadap arus kas perusahaan. Keputusan untuk menerima atau menolak suatu proposal investasi proyek harus mengacu pada penganggaran modal.
Suatu investai pastinya akan mengeluarkan kas yang besar dan perusahaan menjadi terikat pada tindakan tertentu dalam periode yang cukup lama, oleh sebab itu penganggaran modal harus dilakukan dengan teliti supaya tidak menimbulkan biaya yang mahal. Metode perhitungan yang biasa digunakan oleh perusahaan adalah NPV, metode ini membandingkan antara nilai sekarang arus kas masuk dengan arus kas keluar.
Perputaran dana yang digunakan untuk investasi dalam aktiva tetap biasanya berbentuk bangunan, mesin, kendaraan, dll yang akan diterima kembali oleh perusahaan secara berangsur-angsur dalam beberapa tahun melalui depresiasi.

5.2       Beberapa Pengertian
            Capital Budgeting
Keseluruhan proses perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai pengeluaran dana yang jangka waktu pengembalian dana tersebut melebihi satu tahun atau berjangka panjang.
           
            Operating Expenditure
            Pengeluaran dana, dimana jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun.

            Capital Expenditure
            Pengeluaran dana, dimana jangka waktu pengembaliannya lebih dari 1 tahun.


5.3       Manfaat Capital Budgeting
a.       Untuk mengetahui kebutuhan dana yang lebih terperinci, karena dana yang terikat jangka waktunya lebih dari satu tahun.
b.      Agar tidak terjadi over invesment atau under invesment
c.        Dapat lebih terperinci, teliti karena dana semakin banyak dan dalam jumlah yang sangat besar.
d.      Mencegah terjadinya kesalahan dalam decision making.


5.4       Tahap dalam menyusun Capital Budgeting
a.      Biaya proyek harus ditentukan
b.  Manajemen harus memperkirakan aliran kas yg diharapkan dari proyek, termasuk nilai akhir aktiva
c.      Resiko dari aliran kas proyek harus diestimasi. (memakai distribusi probabilitas aliran kas)
d.     Dengan mengetahui resiko dari proyek, manajemen harus menentukan biaya modal (cost of capital) yg tepat untuk mendiskon aliran kas proyek
e.   Dengan menggunakan nilai waktu uang, aliran kas masuk yang diharapkan digunakan untuk memperkirakan nilai aktiva.
f.        Terakhir, nilai sekarang dari aliran kas yg diharapkan dibandingkan dengan biayanya


5.5       Metode untuk menyeleksi usulan Investasi
Suatu investasi baru yang menyangkut aktiva tetap harus diperhitungkan secara seksama. Sebab apabila investasi yang telah dilakukan tetapi kemudian terjadi kekeliruan pada perhitungannya maka akan sulit menarik kembali dana yang telah tertanam. Dengan demikian menilai ekonomis tidaknya suatu investasi dapat digunakan beberapa metode yang sering dipakai.

Metode evaluasi investasi modal dapat dikelompokkan menjadi dua kategori :
A. Metode yang tidak menggunakan nilai sekarang
a) Metode Accounting Rate of Return
b) Metode Cash Payback period
B. Metode yang menggunakan nilai sekarang
a) Metode Net Present Value
b) Metode Internal Rate of Return
c) Metode Profitability Index

Metode Accounting Rate of Return
Untuk mengukur besarnya tingkat keuntungan dari investasi yang digunakan .





Metode Payback Period (PP)
Merupakan suatu periode yang diperlukan untuk menutup kembali pengeluaran suatu investasi dengan menggunakan aliran kas masuk (proceeds).

 Apabila PBP lebih pendek dari pada yang diharapkan maka investasi diterima dan sebaliknya. 



Metode Net Present Value
Metode NPV merupakan metode untuk mencari selisih antara nilai sekarang dari aliran kas neto (proceeds) dengan nilai sekarang dari suatu investasi (outlays).


Dimana : 
I0    =   Nilai investasi atau outlays
A =  Aliran kas neto pada periode t
r    =  Discount rate
t    =  Jangka waktu proyek investasi (umur proyek investasi)     

Kesimpulan:
Apabila NPV > 0 atau positif maka investasi diterima dan sebaliknya.




Metode Profitability Index
Kesimpulan :
Pengambilan keputusan suatu proyek akan diterima atau tidak dengan membandingkan angka 1.  Apabila PI > 1 maka investasi diterima dan sebaliknya.




            Metode Internal Rate of return
Merupakan metode penilaian investasi untuk mencari tingkat bunga (discount rate).
Untuk menghitung IRR diperlukan data NPV positif dan negatif kemudian dilakukan interpolasi (nilai selisih).  Pengambilan keputusan di tolak atau diterima suatu investasi apabila besarnya IRR    lebih besar daripada tingkat bunga dan sebaliknya.
Keterangan:
IRR       =  Internal rate of return
rk        =  tingkat bunga yg kecil/rendah
rb        =   tingkat bunga yang besar/tinggi
NPVrk  =   net present value pada tingkat bunga yang kecil
PV rk    =  present value of proceeds pada tingkat bunga yang kecil   
PV rb    =  present value of proceeds pada tingkat bunga yang besar


5.6       Hubungan antara NPV, PI dan IRR
Dari ke lima metode penilaian investasi ternyata metode yang cukup baik digunakan adalah NPV, PI dan IRR. Karena ketiga metode tersebut memperhatikan nilai waktu uang  (PV) dari aliran kas keluar  (cash outlays) dan aliran kas masuk (proceeds).
Ketiga metode tersebut memiliki hubungan yang selaras artinya suatu usulan proyek investasi layak dilaksanakan jika dinilai dengan metode NPV maka layak pula dinilai dengan metode PI dan IRR.  


5.7       Contoh Soal
Perusahaan A&S merencanakan sebuah proyek investasi yang membutuhkan dana investasi Rp. 500.000.000. Investasi tersebut diperkirakan mempunyai Umur Ekonomis 5 th dengan nilai residu Rp. 100.000.000. Perusahaan membayar bunga 20%. penyusutan menggunakan metode garis lurus. EAT selama UE sbb:
Thn      1 = Rp. 80.500.000
            2 = Rp. 84.700.000
            3 = Rp. 88.900.000
            4 = Rp. 105.700.000
            5 = Rp. 114.100.000
Apakah investasi yang dilakukan A&S akan dapat diterima atau ditolak berdasarkan metode Payback Period, PI, ARR dan NPV?

Jawab:
Depresiasi       = Rp. 500.000.000 – Rp. 100.000.000             = Rp. 80.000.000
                                    5 th

Tahun
EAT
Depresiasi
Proceed
Df (20%)
PV. Proceed
1
 Rp       80,500,000
 Rp     80,000,000
 Rp   160,500,000
 0, 833
 Rp     133,696,500
2
 Rp       84,700,000
 Rp     80,000,000
 Rp   164,700,000
 0, 694
 Rp     114,301,800
3
 Rp       88,900,000
 Rp     80,000,000
 Rp   168,900,000
 0, 578
 Rp        97,624,200
4
 Rp     105,700,000
 Rp     80,000,000
 Rp   185,700,000
 0, 482
 Rp        89,507,400
5
 Rp     114,100,000
 Rp     80,000,000
 Rp   194,100,000
 0, 401
 Rp        77,834,100



 Rp   100,000,000
 0, 401
 Rp        40,100,000
 TOTAL PV 

 Rp     553,064,000
 INVESTASI 
 Rp   (500,000,000)
 NPV

 Rp        53,064,000



Payback Period
Investasi Awal
 Rp   500,000,000
Nilai Residu
 Rp (100,000,000)
 Rp   400,000,000
proceed 1
 Rp (160,500,000)
 Rp   239,500,000
proceed 2
 Rp (164,700,000)
 Rp     74,800,000


Rp        74,800,000
X 12
 Rp     168,900,000

= 5, 31
0,31 x 30 hari = 9 hari
Jadi, lamanya pengembalian modal yang di terima investor yaitu 2 tahun 5 bulan 9 hari.



Profitability Index
PV Proceed
PV Outlays
=
 Rp  553,064,000
 Rp  500,000,000

= 1 . 106    > 1 (Diterima)




ARR
EAT
x 100%
PV Outlays
 Rp   473,900,000
x 100%
 Rp   500,000,000

= 0, 947  = 94, 7 %  (ditolak)





NPV
= PV Proceed – PV Outlays
= Rp 553,064,000 – Rp. 500,000,000
= Rp. 53,064,000 (diterima)




Baca Selengkapnya ....

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Posted by Unknown Senin, 13 April 2015 0 komentar
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Dosen : KURNIAWAN B. PRIANTO,SKOM.,SH.,MM




Nama  : Sholihin
NPM    : 28213465
Kelas   : 2EB12
 






FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A.    Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum atau ilmu hukum juga dapat di sebut juga suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut definisi Hukum menurut para ahli :

1.      Prof. Mr. EM. Meyers
Dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.
Hukum adalah semua aturan yang mengadung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Pengusaha-pengusaha Negara dalam melakukan tugas-nya.
2.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia”
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan di ambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
3.      M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau “ Pokok-pokok Hukum Perniagaan” di tegaskan bahwa :
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus di turut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu , akan membahayakan diri sendiri atau harta.
4.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
5.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
6.      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
7.      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
8.      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
9.      Prof. Mr J. Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
10.  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

B.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..

C.    Tujuan Hukum dan Sumbr-Sumber Hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1.      Prof. Subekti, S.H :
Tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3.      Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
·         Keadilan
·         Kepastian
·         Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal
·         Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1.      Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.      Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
·         Sumber hukum formal
1.      Undang – Undang (Statute)
2.      Kebiasaan (Costum)
3.      Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4.      Traktat (Treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)


D.   Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1.      Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
2.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.      Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.      Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur kodifikasi adalah a. jenis-jenis hukum tertentu ( misalnya Hukum Perdata);
b. Sitematis; c. lengkap
Adapun tujuan kodifikasi adalah a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan hukum; c. Kesatuan hukum

E.      Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Sumber :

Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum dalam Bisnis (Edisi Pertama). Universitas Gunadarma
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo



Baca Selengkapnya ....

Perkembangan Koperasi Di Negara Berkembang " Indonesia" Saat ini

Posted by Unknown Minggu, 25 Januari 2015 0 komentar

Perkembangan Koperasi Di Negara Berkembang " Indonesia" Saat ini

Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. 

Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998  mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah  lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi  yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan  karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.

Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan  bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.  Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh  Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga  tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.  Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap  Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih  perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dari hasil survey  kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Kesimpulan menurut saya :

Kopersai Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.

Baca Selengkapnya ....

jam

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of SHOLIHIN.

cursor chelsea fc

Chelsea FC