Anggota Kelompok 9:
1. M. Deny Amsah
2. Bela Septia
3. Sholihin
A. ETIKA PROFESI BISNIS
• Lingkungan Bisnis
yang Mempengaruhi Etika
Etika pada dasarnya
adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam
kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan,
etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial
antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut
hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
(misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait
antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan
antar karyawan.
Perilaku etis yang
telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara
perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan
keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan
pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
Kebijakan perusahaan
untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra
bahwa manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan
biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk Kode Etik (Code of
Conduct). Di tengah iklim keterbukaan dan globalisasi yang membawa
keragaman budaya, code of conduct memiliki peran yang semakin penting, sebagai
buffer dalam interaksi intensif beragam ras, pemikiran, pendidikan
dan agama.
Terdapat tiga faktor
utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
- Terciptanya budaya
perusahaan secara baik.
- Terbangunnya suatu
kondisi organisasi berdasarkan saling percaya (trust-based organization).
- Terbentuknya
manajemen hubungan antar pegawai (employee relationship management).
Faktor yang
mempengaruhi Perilaku Etika. Dua faktor utamanya, yaitu :
1. Perbedaan Budaya
2. Perilaku Organisasi
Ada beberapa factor
lain yang mempengaruhi Perilaku etika bisnis, yaitu :
- Physical; Kualitas
air dan udara, keamanan
- Moral; Kebutuhan
akan kejujuran (fairness) dan keadilan (equity)
- Bad Judgment;
Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif
- Activist
Shareholders; Shareholders etis, konsumen dan environmentalist
- Economic; Kelemahan,
tekanan untuk bertahan
- Competition; Tekanan
global
- Financial
Malfeasance; Berbagai skandal akuntansi dan keuangan
- Governance Failures;
Pengakuan thd arti penting good governance dan isu-isu etika
- Accountability;
Kebutuhan akan transparansi
- Synergy; Publikasi,
perubahan-perubahan yang berhasil
- Institutional
Reinforcement; Hukum/UU baru utk mereformasi praktik bisnis dan profesi
Ada 3 Jenis Masalah
Yang Dihadapi Dalam Etika Yaitu:
- Sistematik; mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi.
- Korporasi; mencakup
pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur
organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
- Individu; mencakup
individu tertentu dalam perusahaan, termasuk pertanyaan tentang moralitas
keputusan, tindakan dan karakter individual.
• Kesaling-Tergantungan
Bisnis Dengan Masyarakat
Terdapat dua pandangan
tanggung jawab sosial mengenai hubungan bisnis dgn masyarakat:
Pandangan klasik :
tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah
memaksimalkan laba (profit oriented) Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban
menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena
kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
Pandangan sosial
ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan
laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
• Kepedulian Pelaku
Bisnis Terhadap Etika
Perusahaan memiliki
maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan factor-faktor berikut
:
- Pemenuhan kebutuhan
- Keuntungan usaha
- Pertumbuhan dan
perkembangan yang berkelanjutan
- Mengatasi berbagai
resiko
- Tanggungjawab social
• Perkembangan
Dalam Etika Bisnis
Etika bisnis menjadi
fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global
dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu
sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan
kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan
oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta.
• Etika Bisnis Dan
Akuntansi
Dalam menciptakan
etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan hal sebagai
berikut :
- Pengendalian Diri
- Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
- Mempertahankan Jati
Diri
- Menciptakan
Persaingan yang Sehat
- Menerapkan Konsep
“Pembangunan Berkelanjutan”
- Menghindari Sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
- Mampu Menyatakan
yang Benar itu Benar
- Menumbuhkan Sikap
Saling Percaya antar Golongan Pengusaha
- Konsekuen dan
Konsisten dengan Aturan main Bersama
- Memelihara
Kesepakatan
- Menuangkan ke dalam
Hukum Positif
B. ETIKA PROFESI AKUNTANSI
• Akuntansi sebagai
profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang
peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan
yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini
menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya
dalam lingkungan organisasi bisnis.
Gelar akuntan adalah
gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang
pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis
besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi:
1. Akuntan
Publik
2. Akuntan
Intern
3. Akuntan
Pemerintah
4. Akuntan
Pendidik
• Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik.
• Nilai – Nilai Etika
Vs Teknik Akuntansi Auditing
- Integritas
- Kerjasama
- Inovasi
- Simplisitas
Sedangkan Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
• Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik
sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff
profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
• Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika
(2) Aturan Etika
(3) Interpretasi
Aturan Etika
C. ETIKA PROFESI AUDITING
• Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
• Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
• Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
- Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
- Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
• Independensi Auditor
Independensi dalam
arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya..
• Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
- Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
- Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
SUMBER:
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2015/10/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
https://enomutzz.wordpress.com/2011/11/27/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
https://astridpurnamasary.wordpress.com/2015/12/15/bab-5-etika-dalam-auditing/