LAPORAN PENELITIAN
Senin, 30 November 2015
1
komentar
PENGERTIAN LAPORAN
Laporan merupakan salah satu bentuk
penyampaian sebuah informasi kepada seorang yang dituju. Laporan penelitian
ilmiah ialah karya tulis ilmiah yang disusun melalui tahap–tahap berdasarkan
teori tertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati ole para
ilmuwan. Laporan ilmiah pada hakikatnya menyajikan kebenaran ilmiah hasil
penelitian, pengamatan dan hasil analisis yang cermat.
TUJUAN LAPORAN
·
Mengenal
pasti masalah
·
Memberikan
maklumat dan fakta
·
Mencadangkan
penyelesaian
·
Mencadangkan
tindakan yang perlu dilakukan
·
Membuat
kesimpulan
·
Menilai
sesuatu penyelidikan atau aktiviti
·
Membuat
rekod sesuatu peristiwa
·
Menganalisi
aktiviti perniagaan
·
Mensintesis
sesuatu pelan tindakan
·
Menghuraikan
sesuatu peristiwa, prosedur, tindakan dll.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penulisan laporan
Dalam menyusun laporan penelitian hendaknya diperhatiakan hal-hal
sebagai berikut.
a. Keobjektifan Peneliti
Laporan penelitian hendaknya mencerminkan
objektifitas peneliti. Dalam membuat laporan, hendaknya peneliti berusaha
semaksimal mungkin untuk menjaga keobjektifannya dalam mengumpulkan data,
menganalisis maupun dalam menulis laporan. Objektifitas peneliti berkaitan
dengan kepentingan-kepentingan peneliti itu sendiri maupun masyarakat atau
pihak lain yang berkepentingan langsung dengan hasil penelitian.
b. Gaya Penulisan
Dalam menyusun laporan penelitian hal yang
tidak kalah penting adalah perlu adanya gaya penulisan yang dianut oleh
peneliti secara konsisten; hal ini berkaitan dengan aturan-aturan ilmiah yang
harus ditaati oleh penelti. Dengan gaya penulisan tertentu maka laporan
penelitian akan tampak lebih sistematis dan mudah dipahami oleh pembaca.
c. Pembaca
Laporan penelitian harus memperhatikan siapa
yang menjadi sasaran penting dari hasil penelitian tersebut. Hal ini harus
diperhatikan karena peneliti dalam membuat laporan harus memperhatikan siapa
yang diharapkan akan menjadi pembaja utamanya dari laporan yang dibuatnya. Ini
bukan berarti peneliti bertindak tidak objektif, tetapi berkaitan dengan
penggunaan bahsa yang diharapkan akan lebim mudah dipahami pembaca.
d. Waktu
Dalam penelitian kuantitatif mungkin akan
menjadi masalah yang tidak begitu rumit, tetapi dalam penelitian kualitatif
akan menjadi sulit apabila data yang didapat di lapangan terus berkembang
semakin kompleks sehingga peneliti tidak tahu kapan harus mengakhiri
penelitiannya. Bahkan dalam penelitian kualitatif perumusan masalah dapat
berubah-ubah sehingga peneliti sendiri merasa kesulitan dalam membatasi lamanya
waktu penelitian. Kadang-kadang masalah waktu dapat menjadi salah satu tolok
ukur baik tidaknya hasil penelitian.
e. Kerahasiaan Sumber Informasi
Dalam penelitian kualitatif walaupun nama,
tempat maupun sumber informasi sudah diubah, namun hendaknya cara-cara untuk
menghindari diketahuinya sumber informasi tetap diperhatikan oleh peneliti.
Apalagi kalau jelas-jelas sumber informasi meminta identitasnya tidak muncul
dalam laporan penelitian. Nama-nama sumber dapat dimunculkan kalau memang
dituntut untuk itu terutama sumber data sekunder. Kerahasiaan sumber informasi
menjadi semakin penting apabila berkaitan dengan keselamatan dan rahasia pribadi
atau menyangkut nama baik sumber informasi.
f. Jumlah Halaman
Tebal tipisnya laporan penelitian tidak
menunjukkan kualitas dari hasil penelitian. Ini berarti bahwa laporan
penelitian dengan jumlah halaman yang banyak tidak selalu lebih baik dari laporan
penelitian yang jumlah halamannya sedikit. Dengan demikian, peneliti tidak
perlu berusaha untuk menambah jumlah halaman hanya dengan alasan supaya laporan
penelitiannya kelihatan lebih berkualitas.
CIRI – CIRI LAPORAN
a. Objektif.
Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta
dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak
dimanipulasi. Juga, setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan
berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa
pun dapat mengecek kebenaran dan keabsahanya.
b. Netral.
Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap
pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik
kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan
yang bersifat ‘mengajak’, ‘membujuk’, atau ‘mempengaruhi’ pembaca dihindarkan.
c. Sistematis.
Uraian yang terdapat pada karya ilmiah
dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya
pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian,
pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
d. Logis.
Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar
yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud
menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau
bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
e. Menyajikan fakta
(bukan emosi atau perasaan).
Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan
dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu,
pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang
berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti
orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar)
hendaknya dihindarkan.
Laporan menurut bahasa yang
digunakan dibedakan menjadi 2 yaitu :
Laporan
Formal
adalah
laporan yang ditulis secara popular, yaitu menggunakan kata-kata sederhana,
kadang-kadang diselingi dengan kalimat humor/lucu. , yaitu laporan yang tidak
memenuhi beberapa unsure formal. Laporan ini bersifat pribadi yang disesuaikan
dengan kepentingan penulisannya.
Laporan
formal terdiri dari:
1. Bagian
Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdiri dari:
a. Halaman judul: judul, maksud dan
tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusunan, tahun.
b. Halaman pengesahan (jika perlu)
c. Halaman motto/ semboyan (jika perlu)
d. Halaman persembahan (jika perlu)
e. Kata pengantar
f. Daftar isi
g. Daftar tabel (jika ada)
h. Daftar gambar (jika ada)
i. Daftar grafik (jika ada)
j. Abstrak (berisi uraian singkat
mengenai isi laporan)
2. Bagian
Isi
Uraian singkat tentang bagian ini:
a. Bab I: Pendahuluan
1) Latar belakang
2) Identifikasi masalah
3) Pembatasan masalah/ ruang lingkup
penelitian
4) Rumusan masalah
5) Tujuan dan manfaat
b. Bab II: Kajian pustaka
c. Bab III: Metode penelitian
d. Bab IV: Pembahasan
e. Bab V: Penutup
3. Bagian
Penutup
a. Daftar pustaka
b. Daftar lampiran
c. Indeks atau daftar istilah
Laporan
Informal
adalah
laporan yang ditulis secara ilmiah, yaitu sebagai hasil peneliti. Biasanya isinya
singkat tetapi padat dan sistematis serta logis.
1. Laporan
kunjungan, berisi:
a. Judul laporan
b. Tujuan
c. Waktu pelaksanaan
d. Hasil yang diperoleh
2. Laporan
percobaan, berisi:
a. Judul percobaan
b. Pelaksanaan (waktu dan tempat)
c. Urusan kerja
d. Data yang diperoleh
e. Kesimpulan
3. Laporan
diskusi, berisi:
a. Topik
b. Moderator
c. Penyaji
d. Jumlah peserta
e. Masalah yang dibicarakan
f. Pemecahan masalah
g. Kesimpulan
DASAR MEMBUAT LAPORAN
Terdapat 5 hal yang menjadi dasar dalam membuat laporan, antara lain:
1.
Kegiatan
menulis laporan ilmiah merupakan kegiatan utama terakhir dari suatu kegiatan
ilmiah.
2.
Laporan
ilmiah mengemukakan permasalahan yang ditulis secara benar, jelas, terperinci,
dan ringkas.
3.
Laporan
ilmiah merupakan media yang baik untuk berkomunikasi di lingkungan akademisi
atau sesama ilmuwan.
4.
Laporan
ilmiah merupakan suatu dokumen tentang kegiatan ilmiah dalam memecahkan masalah
secara jujur, jelas, dan tepat tentang prosedur, alat, hasil temuan, serta
implikasinya.
5.
Laporan ilmiah dapat digunakan sebagai acuan
bagi ilmuwan lain sehingga syarat-syarat tulisan ilmiah berlaku juga untuk
laporan.
UNSUR – UNSUR KERANGKA LAPORAN
Kerangka Laporan ilmiah umumnya terdiri dari 3 atau 4 bagian
yang disusun dari atas kebawah sebagai berikut :
1.
Judul
laporan terdiri terutama subjek, atau didahului dengan ‘ Laporan tentang’ ,
‘Laporan Kemajuan tentang’,’Laporan Tahunan tentang’,’Penelitian tentang’ dan
sebagainya. Judul laporan berbeda dari judul buku.
2. Nama
dan identitas penerima laporan Unsur ini tidak selalu ditulis. Jika ditulis,
maka sebelumnya didahului dengan kata-kata ‘Diserahkan kepada’. Jika penerima
laporan memiliki kedudukan resmi, tulislah kedudukan itu. Dan Nama dan
identitas penulis Sebelum nama penulis biasanya didahului dengan perkataan
‘Oleh’ dan diikuti oleh gelar.
3. Tempat
dan tanggal Dibagian bawah halaman ditulis tempat dan tanggal dalam 2 baris
terpisah.
CONTOH
LAPORAN ILMIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembiayaan merupakan salah satu bentuk
dari solidaritas sosial. Pemiliki modal dan orang yang membutuhkan modal untuk
melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah
berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan
tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan
pekerjaan baru dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan
pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis.
Sejak terbentuknya undang-undang mengenai perbankan syariah
yang bermula dari Undang-undang No 7 Tahun
1992. Kemudian undang-undang perbankan syariah yang dipertegas kembali pada
Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Undang-undang mengenai perbankan syariah lebih
memiliki titik terang ketika disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008.
Akhirnya banyak dari sebagian perbankan membuka atau melakukan peralihan dengan
membentuk perbankan syariah demi menjaga kondisi kestabilan keuangan.
Dalam dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan
produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan
yang dilakukan pihak perbakan konvensional dan perbankan syariah memiliki
persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki
oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak
perbankan. Namun pada prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih
mengarah pada ahklak yaitu mengedepankan pemberian bantuan pembiayaan untuk
mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu
sendiri
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang telah
diuraikan diatas, beberapa rumusan masalah yang penulisan akan uraikan pada bab
pembahasan yaitu:
1. Apa
definisi pembiayaan perbankan syariah?
2. Apa
tujuan dari dapa pembiayaan perbankan sayariah?
3. Apa
manfaat dari pembiayaan perbankan syariah? dan
4. Berapa
macam produk pembiayaan perbankan syariah.?
C. Tujuan
Beberapa
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu antara lain:
1. Mengetahui
definisi pembiayaan perbankan syariah
2. Mengetahui
tujuan daripada pembiayiaan
3. Mengetahui
manfaat perbankan syariah
4. Mengetahui
macam-macam produk pembiayaan perbankan syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Bank syari’ah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam
atau biasa disebut banktanpa
bunga, lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembagkan berlandaskan
pada al-qur’an dan hadits. Menurut Karnaen A. Perwataatmadja, bank syari’ah
adalahbank yang
berperasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam, yaknibank dengan
tata cara operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syari’ah islam.
Bank sebagai
perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah
menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dana dimaksud dapat memenuhi
kebutuhan dana pembiayaan yag tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya
(swasta dan negara). Pembiayaan dalam perbankan syari’ah atau istilah teknisnya
aktiva produktif,dimana perbankan memeberikan sejumlah dana kepada
nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan dengan memperoleh
margin (tambahan) atas pembiayaan. menurut ketentuan bank indonesia
adalah peneneman dana bank syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam
bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syari’ah, penentapan,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening administrasi
serta sertifikat wadi’ah bank indonesia.
B. Tujuan
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber
pendapatan bagi bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan
syari’ah terkait dengan stake holder, yakni:
1. Pemilik:
dari sumber pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada
bank tersebut.
2. Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat
memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.
3. Masyarakat:
Pemilik dana, sebagai
pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi
hasil.
Debitur yang bersangkutan,
dengan menyediakan dana baginya mereka membantu guna menjalankan usahanya
(sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya
(pembiayaan konsumtif).
Masyarakat
umumnya-konsumen, mereka memperoleh barang-barang yang dibutuhkan.
4. Pemerintah:
akibat penyediaan pembiayaan pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan
negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas
keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan.
5. Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari
penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan
usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin
banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
C. FUNGSI
PEMBIAYAAN
Ada beberapa fungsi dari
pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan,
diantaranya:
1. Meningkatkan
daya guna uang
Para penabung menyimpan
uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang tersebut dalam
prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna suatu usaha
peningkatan produktivitas. Para pengusaha menikmati pembiayaan dari bank untuk
memperluas/ memperbesar usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan
maupun untuk usaha-usaha rehabilitasi ataupun memulai usaha baru. Dengan
demikian dana yang mengendap di bank tidak menjadi idle (diam) dan disalurkan
untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bagi
masyarakat.
2. Meningkatkan
daya guna barang
Dengan bantuan pembiayaan
dari bank dapat meningkatkan daya guna barang contohnya dapat memprodusir bahan
mentah menjadi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3. Meningkatkan
peredaran uang
Pembiayaan yag disalurkan
via rekening-rekening koran pengusaha menciptakan paertambahan peredaran uang
giral dan sejenisnya seperti cek, bilyet giro, wesel, promes dan sebagainya.
Melalui pembiayaan peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih
berkembang oleh karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha
sehingga penggunaan uang akan bertambah baik kualitatif apalagi secara
kuantitatif.
4. Menimbulkan
kegairahan berusaha
Setiap manusia adalah
makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi yaitu berusaha untuk memenuhi
kebutuhannya. Karena itu pulalah maka pengusaha akan selalu berhubungan bank
untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya.
5. Stabiltas
ekonomi
Dalam ekonomi yang kurang
sehat, langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha antara
lain:
Ø Pengendalian inflasi
Ø Peningkatan ekspor
Ø Rehabiltasi prasarana
Ø Pemenuh kebutuhan-kebutuhan
pokok rakyat
Untuk menekan arus
inflasi dan berlebih-lebih lagi untuk usaha pembangunan ekonomi maka
pembiayaan bank memegang peranan penting.
6. Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang
memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya.
Peningkatan usaha berarti peningkatan profit. Bila keuntungan ini secara kumulatifd
dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan lagi kedalam struktur pemodalan,
maka peningkatan akan berlangsung terus menerus.
Dengan earnings
(pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus
bertambah. Di lain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang
pertambahan kegiatan ekspor akan menghasilkan pertambahan devisa negara.
Disamping itu dengan semakin efektifnya kegiatan swasembada kebutuhan-kebutuhan
pokok, berarti akan dihemat devisa keuangan negara.
7. Sebagai
alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai
lembaga kredit/ pembiayaan tidak hanya bergerak di dalam negeri tetapi juga di
luar negeri. Negara-negara yang kaya atau kuat ekonominya, demi persahabatan
antar negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang
berkembang atau membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan
kredit dengan syarat-syarat yang ringan yaitu margin (bunga) yang relatif rendah
dan jangka waktu penggunaan yang panjang.
D. Macam-Macam Pembiayaan
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit[3] pembiayaan
perbankan syariah menurut sifat penggunaanya dapat dibagi menjadi dua hal
yaitu:
1.
Pembiayaan
yang bersifat produktif, yaitu pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan
produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik untuk usaha
produksi, perdagangan, maupun investasi, dan
2.
Pembiayaan
yang bersifat konsumtif, yaitu pembiayaan yang ditujukkan untuk penggunaan
pemenuhan kebutuhan konsumtif, yaitu yang akan habis digunakan untuk memenuhi
kebutuhan.
Sedangkan
pembiayaan perbankan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1. Pembiayaan dengan
prinsip jual beli (Sale
and Purchase)
Transaksi
jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barangnya, yakni sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Murabahah (Deferred
Payment sale)
Murabahah
(al-bai’ bi tsaman ajil) lebih
dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah, yang berasal dari kata ribhu
(keuntungan), adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai
pembeli. Harga jual adalah harga beli bank di tambah keuntungan (margin).
Landasan hukum al-Qur’an
pembiayaan murabahah terdapat dalam surat al-baqarah ayat 275
“….Alllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.
Al-Baqarah: 275.
Kemudian landasan hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib radhiyallahu Anhu yaitu:
“ada tiga perkara yang diberkati, jual beli
yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk
keluarga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majjah)
Kedua
belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
pencantuman dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak berubah selama
berlakunya akad, cara pembayaran pada akad murabahah dilakukan dengan cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Barang akan
diserahkan segera setelah terjadinya akad.
b. Pembiayaan Salam (In Font Payment sale)
Pembiayaan
salam dilakukan pada akad jual beli yang mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Sehingga pembayaran dilakukan secara tangguh sementara pembayaran
dilakukan tunai. Bank sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sehingga transaksi
ini mirip dengan jual beli ijon, namun dalam trankasi ini kuantitas, kualitas,
harga dan waktu pembayaran barang ditentukan secara pasti.
Harga
jual dicantumkan dalam akad jual beli, da tidak dapat berubah selama berlakunya
akad. Sehingga pada umumnya akan di diterapkan dalam pebiyaan barang yang belum
ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk dimudian dijual
kembali secara tunai atau cicilan.
Al-Qur’an dalam Surah
al-Baqarah ayat 288.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan
tunai untuk jangka waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS.
Al-Baqarah: 282).
dan hardist yang diriwayatkan oleh Bukhari – Muslim
“dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma,
dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, sedang
orang-orang biasa melakukan salaf dalam buah-buahan selama setahun, dua tahun
dan tiga tahun. Maka beliau bersabda, ‘siapa melakukan salam dalam sesuatu,
maka hendaklah dia melakukannya dengan timbangan tertentu, takaran tertentu dan
sampai waktu tertentu,(HR Bukhari – Muslim).
Begitu jelas bahwa larangan
sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “ jangan kalian menjual sesuatu
yang tidak ada ditanganmu.” Akad untuk salam ini sesuai dengan qiyas. Syarat
terpenting sebagai fuqaha ialah ada yang mengetatkan dengan menyebutkan
beberapa batasan tertentu, yang sama sekali tidak didukung dalil.[5]
c. Pembiayaan
Istishna’ (Purchase by Order or
Manufacture)
Merupakan
pembiayaan yang menyerupai produk salam, tetapi dalam istishna’ pembayaran
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.Skim
Istinhna’ dalam perbankan syariah umumnya pada pembiayaan manufaktur dan
kontruksi.
Ketentuan pembiayaan
istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jeni, macam
ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam
akad istishna’ tidak berubah selam berlakukan akad, jika terjadi perubahan
criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani,
seleuruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
2. Pembiayaan dengan
prinsip sewa “Ijarah” (Operational Lease and Financial Lease)
Prinsip ijarah sama dengan
prinsip jual beli, akan tetapi memiliki perbedaan yang terletak dari pada objek
transaksinya. Pada transaksi ijarah objek transaksinya adalah barang maupun
jasa.
Perinsip pembiayaan ijarah
memiliki landasan dalam al-Qur’an dalam surat al-Baqarah ayat 233.
“dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa
bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang paput. Bertaqwalah kamu
kepada Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Hadis yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim
“diriwayatkan dari ibu
abbas bahwa rasulullah saw. Bersabda, “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah
olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”.
dan hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah
“dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. Bersabda,”berikanlah upak
pekerjaan sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibju Majah).
3. Pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil (Profit
Sharing)
Beberapa produk pembiayaan
perbankan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil (profit sharing) adalah sebagai
berikut:
a.
Pembiayaan Musyarakakah (Partnership, Project Financing Participation)
Merupakan pembiayaan bagi
hasil (profit and loss sharing)
yang dilakukan dengan bekerja sama untuk meningkatkan aset yang mereka miliki.
Atau usaha bagi hasil yang melibatkan beberapa atau kedua belah pihak yang
sama-sama menggaungkan sumber daya yang mereka miliki baik dalam bentuk
berwujud maupun tidak berwujud.
Bentuk kontribusi pihak
yang bekerja sama dapat berupa dana, barang dagangan (trading asset), kewirauswastaan (entrepreneur ship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (Equipment), atau intangibel aset (seperti hak paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (Credit
worthiness) dan barang-barang lain yang dapat dinilai dengan uang.
Ketentuan umum dalam
pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah adalah:
·
Penyatuan modal proyek musyarakah yang
kemudian dikelola bersama. Kedua belah pihak berhak memberikan kebijakan usaha
yang dijalankan pelaksana usaha. Pelaksana diberikan kepercayaan (amanah) untuk
menjalankan usaha dengan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut:
-
Menggabungkan dana usaha dengan harta pribadi
-
Menjalankan usaha musyarakah dengan pihak lain tanpa seizin pemilik modal
-
Memberikan pinjaman kepada pihak lain
-
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-
Dianggap tidak bekerja sama atau mengakhiri kerjasama ketika, menarik diri dari
kerjasama, meninggal dunia, tidak cakap hukum.
· Pengeluaran
biaya dalam menjalan usaha diketahui bersama, keuntungan atau kerugian dibagi
sebagaimana porsinya.
· Menyebutkan
jenis usaha dalam akad.
b.
Pembiayaan Mudharabah ( Trust Financing, Trust Investement)
Pembiayan mudharabah merupakan pembiayaan yang pemilik
modalnya (shahib al-mall) memberikan modal secara penuh kepada pengelola
(mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan, sedangkan kerugian di
tanggung oleh pemilik modal (shahib al-maal). Pembiayaan mudharabah yang
dilakukan pihak bank merupakan pembiayaan yang memberikan kepercayaan penuh
kepada pengelola, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian untuk
mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana.
4. Pembiayaan dengan
akad pelengkap
Akad
pelengkap pembiayaan perbankan syariah yang ditunjukkan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.
a. Pembiayaan
Hawalah (Tranfer Service)
Pembiayaan hawalah adalah
pengalihan utang dari orang yang berhutang ditunjukkan untuk membantu perusahan
untuk kelanjutan usaha produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa
pemindahan piutang. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecurangan nasabah
dan laporan palsu atau wanprestasi yang merupakan kewajiban hawalah ke bank
perlu adanya penelitian atas kemampuan pihak berutang dan kebenaran transaksi
antara memindahkan piutang dengan yang berutang.
b. Rahn (Mortage)
Pembiayaan dengan
memberikan jaminan atas pinjaman pinjaman yang telah diterimanya dari pihak
perbankan. Barang yang digadai harus memiliki nilai yang sebanding dengan
besarnya pinjaman, kepemilikan sendiri dan merupakan sector rill, serta dapat
dikuasai oleh pihak bank, namun tidak untuk dimanfaatkan. Sebatas sebagai
jaminan atas pembiayaan.
Dalam surat al-Baqarah ayat
283
“jika kamu dalam perjalanna (dan bermuamalah tidak secara tunai)
sednagkan kamu tidak memperoleh seraogn penulis, hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. Al-Baqarah: 283).
Dan dipertegas dengan
beberapa hadis perihal gadai rahn (Mortage) yaitu sebagai berikut:[8]
“Aisya r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. membeli makan dari seorang
Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926
kitab al-Buyu, dan Muslim).
“Anas
ra. Berkata, “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di
Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau.”(HR.
Bukhari no. 1927, kitab al-Buyu, Ahmad, Nasa’I, dan Ibnu Majah)
“Abi
Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “apabila ada ternah
digadaikan, punggunya boleh dinaiki (oleh orang menerima gadai) karena ia telah
mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Apabila ternah itu digadaikan, air susunya
yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah
mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum harus
mengeluarkan biaya (perawatan)nya.”(HR. Jamaah kecuali Muslim
dan Nasa’I, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn).
“Abu
Hurairah ra. Berkata bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda, “barang yang digadai
itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah
keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian (atau biaya).”
(HR. Syafi’I dan Daruqutni).
Resiko wanprestasi yang
terjadi dalam pembiayaan dengan gadai diatasi dengan penjualan barang jaminan
atas perintah hakim. Dengan ketentuan ketika telah melakukan peneguran secara
berkala minimal 3 kali, dan ditambah dengan melakukan negosiasi kembali oleh
pihak perbankan kepada nasabah. Hasil penjualan digunakan untuk menutupi
kekurangan daripada pengganti atas pembiayaan yang didapat. Ketika terjadi
kelebihan atas penjualan maka dikembalikan kepada si pemilik barang jaminan
tersebut.
c. Qarrd
(Soft and Benevolent Loan)
Merupakan transaksi
pembiayaan yang diberikan perbankan kepada nasabah dengan tanpa mengharapkan
imbalan. Dikategorikan sebagai aqd tathawwui atau akan saling membantu dan
bukan komersial[9]
Aplikasi pembiayaan qard
dalam perbankan meliputi:
1. Pinjaman
talangan haji.
2. Jaminan
tunai (cash advanced)
3. Jaminan
kepada pengusaha kecil
4. Pinjaman
kepada pengurus bank,
Landasan hokum pembiayaan
qard (soft and benevolent loan) terdapat dalam al-quran dan beberapa hadis
yaitu:
“siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan
melipatgandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala
yang banyak.”(QS. Al-Hadid: 11)
“Ibnu
Masud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
sedekah”(HR.
Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi).
“Anas
Bin malik berkata bahwa rasulullah berkata, “aku melihat kepada waktu malam di
Isra’-kan, pada pintu surge tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan
qard delapan belas kali, aku bertanya, “Wahai Jibril, mengapa qardh lebih
utama dari sedekah?” ia menjawab,
karena peminta-minta suatu dan ia punya, sedangkan yang meminjamkan tidka akan
meminjam kecuali karena keperluan”(HR. Ibnu Majah no. 2422, kitab ahkam,
dan baihaqi).
d. Wakalah
Wakalah juga
merupakan salah satu pembiayaan perbankan atas perwakilan melakukan
pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Khusus L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka pembiayaan
dilakukan dengan pembiayaan lain seperti, pembiayaan mudharabah, salam, ijarah,
mudharabah, atau musyarakah.
Landasan hokum
pemberlakuaannya transaksi pembiayaa wakalah adalah seperti yang terdapat dalam
Qur’an dan Hadis[11]
“dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antra
mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah
kamu berada di sini? Merek menjawab, ‘ kita sudah berada (disini) satu atau
setengah hari.’ Berkata (yang lain lagi), ‘tuhan kamu lebih mengetahui berapa
lamnya kamu berada (di sini), maka, suruhlah salah seorang diantara kamu pergi
ke kota dengan membawa uang perakmu ini dan hendaklah ia lihat manakah makanan
yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untuk mu, dan hendaklah ia
berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada
seseorang pun.”(QS. Al-Hafi: 19).
”jadikanlah aku bendaharawan Negara mesir. Sesungguhnya aku adalah orang
yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf: 55).
Dan dalam beberapa hadis.
Yang diriwayatkan oleh
malik.
“bahwasannya Rasulullah saw. Mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang
anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti-Harits” (Malik
no. 678, kitab al-Muwaththa’, bab haji)
“dari Jabir ra. ia berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalau aku
dating kepada Rasulullah saw. Maka beliau bersabda, “bila engkau dating pada
wakilku di khaibar, maka ambilah darinya 15 wasaq.”(HR Abu Dawud)
“dari Jabir ra. bahwa Rasulullah saw. Menyemblih kurban sebanyak 63 ekor
hewan dan Ali ra. disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih.”(HR.
Muslim).
Bank yang ditunjuk oleh
nasabah tidak diperbolehkan melakukan tindakan sendiri tanpa adanya musyawarah
dari pihak nasabah. Setiap tugas wewenang, dan tanggung jawab bank harus jelas
sesuai dengan kehendak nasabah dan mengatasnamakan nasabah dalam pelaksanaan
tugas.. Maka dalam hal pelaksanaan tugas tersebut bank dapat mengganti biaya
berdasarkan kesepakatan bersama.
e. Kafalah
(Guaranty)
Merupakan pembiayaan dengan
pengalihan tanggung jawab kewajiban pembayaran orang kedua dalam hal ini
nasabah atas orang ketiga (jasa atau objek) dengan jaminan pelaksanaan yang
akan dilakukan oleh orang pertama (bank). Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini
si pemberi jasa berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya jasa yang
dikeluarkan atau diberikan.
Landasan pembiayaan kafalah
ini yaitu berdasarkan al-quran dan hadis.
”penyebu-penyebu itu berseru, “kami kehilangan piala raja dan barang
siapa yang dapat mengembalikkannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta
dan akan menjamin terhadapnya”(QS. Yusuf: 72).
Bentuk jaminan atas kafalah
dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari[15]
“telah dihadapkan kepada Rasulullah saw. (mayat seorang laki-laki untuk
dihalatkan)… Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat
menjawab, “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai utang?”
sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar”Rasulullah pun menyuruh para sahabat
untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata,
“saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat
tersebut.” (HR Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah
diuraikan penulis diatas beberapa kesimpulan diambil oleh penulis terkait
daripada rumusan masalah dan tujuan yaitu:
1. Maskud pembiayaan
perbankan syariah merupakan aktifa produktif dimana perbankan memeberikan
sejumlah dana kepada nasabah untuk memutar uang yang dimiliki oleh perbankan
dengan memperoleh margin (tambahan) atas pembiayaan.
2. Beberapa
tujuan daripada pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah berdasarkan
penempatan (stakeholder) yaitu
ditujukan kepada pemilik, pegawai, masyarakat, pemerintah, bank
3. Manfaat daripada perbankan syariah
diantaranya yaitu Sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional atau tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat
4. Produk
pembiayaan perbankan meliputi pembiayaan yang bersifat konsumtif atau
pembiayaan yang bersifat produktif. Antara lain pembiayaan-pembiayan perbankan
syariah yaitu:
1. Pembiayaan
berprinsip jual beli yaitu Murabahah, Salam, Istisna’
2. Pembiayaan
berprinsip sewa yaitu Ijarah dan Ijarah munthia bit-Tamlik
3. Pembiayaan
berprinsip bagi hasil yaitu Musyarakah, Mudharabah
4. dan
beberapa pembiayaan pelengkap yaitu, Hawalah, Kafalah, Rahn, Qard, dan wakalah
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah bin Abdurrahman
Ali Basam, Syariah Hadis Pilihan
Bukhari Muslim, edisi Indonesia
Karim A. Adiwarman. 2004.
Bank Islam, Analis Fiqih dan Keuangan: edisi 3. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Syafi’I Antonio, Muhammad.
2001. Bank Syariah dari Teori ke
Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta.
Karnaen Perwataatmadja. 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam,: PT.
Dana Bhakta wakaf, Yogyakarta
Mardani. 2011. Ayat-ayat dan Hadist Ekonomi Syariah.
Raja Grafindo persada. Jakarta
Nurhayati Sri dan Wasilah.
2008. Akuntansi Syariah di
Indonesia. Salemba Empat. Jarkata
Peraturan Bank Indonesia No.
5/7/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
www.mandirisyariah.com
SUMBER:
http://desty-rakhmawati.blogspot.co.id/2013/10/penulisan-laporan-ilmiah.html
http://princessgeeky.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-laporan-berserta-jenis-dan.html
http://radensanopaputra.blogspot.co.id/2013/05/laporan-formal-dan-laporan-informal_4946.html
bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/138-penulisan-laporan-penelitian
http://alvitaprima.blogspot.co.id/2014/06/laporan-ilmiah-dan-contoh-laporan-ilmiah.html
https://fauziahfia.wordpress.com/2015/01/17/laporan-ilmiah/
Baca Selengkapnya ....