Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Senin, 13 April 2015
0
komentar
Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Nama : Sholihin
NPM : 28213465
Kelas : 2EB12
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
|
A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum atau ilmu hukum juga dapat di sebut juga suatu sistem
aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut definisi Hukum menurut para
ahli :
1.
Prof. Mr. EM. Meyers
Dalam bukunya
“De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.
Hukum adalah semua aturan yang mengadung pertimbangan
ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Pengusaha-pengusaha Negara dalam melakukan tugas-nya.
2.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku
yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia”
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan di ambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
3. M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau “ Pokok-pokok Hukum Perniagaan” di tegaskan bahwa :
Hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus di turut dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
aturan-aturan itu , akan membahayakan diri sendiri atau harta.
4.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
5.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
6.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
7.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
8.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
9.
Prof. Mr J. Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat.
Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan
dengan tertib.
10.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
B.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
C.
Tujuan Hukum
dan Sumbr-Sumber Hukum
Hukum itu
bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para
ahli :
1.
Prof. Subekti, S.H :
Tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
· Keadilan
· Kepastian
· Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber
hukum ialah segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal
·
Sumber-sumber
hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa
yang terjadi dalam masyarakat.
·
Sumber hukum
formal
1. Undang – Undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
D.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum
dapat dibedakan antara :
1. Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan,
dan
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur kodifikasi adalah a. jenis-jenis hukum tertentu ( misalnya
Hukum Perdata);
b. Sitematis; c. lengkap
Adapun tujuan kodifikasi adalah a. Kepastian hukum; b. Penyederhanaan hukum;
c. Kesatuan hukum
E. Kaidah/Norma
Norma
hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Sumber :
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum dalam
Bisnis (Edisi Pertama). Universitas Gunadarma
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum
Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Baca Selengkapnya ....