Perkembangan Koperasi Di Negara Berkembang " Indonesia" Saat ini
Minggu, 25 Januari 2015
0
komentar
Perkembangan Koperasi Di Negara Berkembang " Indonesia" Saat ini
Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang
sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang
dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari
kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis
lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi
penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak
kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi
moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari
populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten.
Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat
sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun
yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai
dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak
dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang
cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan
anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada
138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan
karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan
generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan
dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),
pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara
mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut
Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya
yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan
dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya.
Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan
ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar,
terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di
Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang
namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata
tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena
itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia
masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan
pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena
koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan
atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana
harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan
untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai
golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok
masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan
suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang
mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang
terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan,
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi
moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari
populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten.
Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat
sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik
dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah
relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data
Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak
dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang
cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan
anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada
138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya,
kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga,
secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi
koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan,
dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang
mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari
segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang
sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia
usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa
koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan
ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar,
terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari
hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di
Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu
mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih
memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi.
Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang
tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM. Ia
mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif,
di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga
kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal
tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi
yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila
sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Kesimpulan menurut saya :
Kopersai
Indonesia masih berkembang, Belum maju karena para pengelolanya kurang
propesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
Menurut saya sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk local tidak kalah saing dengan produk non local.
Baca Selengkapnya ....